Kubu Ical Ungkap Praktik Dugaan Pemerasan Kader Golkar
Selasa, 28 Juli 2015 - 11:31 WIB
Kubu Ical Ungkap Praktik Dugaan Pemerasan Kader Golkar
A
A
A
JAKARTA - Bendahara Umum Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical), Bambang Soesatyo meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mencari terobosan agar calon kepala daerah yang berasal dari Partai Golkar tidak gagal saat mencalonkan diri dalam pendaftaran pilkada serentak 2015.
Pasalnya, ungkap dia, para kader diduga tersandera oleh salah satu pihak atau kubu yang menahan rekomendasi mereka. Hal itu lantaran para kader yang mencalonkan diri tidak sanggup memenuhi permintaan oknum Golkar tersebut dalam jumlah uang yang sangat besar.
"Padahal dalam rapat tim perundingan kedua belah pihak telah sepakat dan dibuatkan berita acara yang ditandatangani bersama (Tim Sepuluh)," ujar Bambang dalam siaran pers yang diterima Sindonews, Selasa (28/7/2015).
Dalam Peraturan KPU (PKPU), lanjut Bambang, dikatakan pendaftaran calon harus disetujui bersama dengan menyampaikan rekomendasi yang masing-masing ditandatangani ketua umum dan sekjen kedua belah pihak atau kubu.
"Kalau hanya satu rekomendasi yang hanya ditandatangani satu kubu atau pihak atau nama calon yang diajukan berbeda, maka pendaftaran calon tersebut tidak dapat diterima atau gugur," jelasnya.
Menurut anggota Komisi III DPR itu, praktik dugaan pemerasan ini harus menjadi perhatian bagi KPU dan pemerintah. "Terutama Wakil Presiden Jusuf Kalla sebagai penggagas islah terbatas serta terbentuknya tim perundingan dua kubu di pilkada serentak itu," imbuhnya.
Pasalnya, tindakan tidak terpuji dari salah satu kubu di Golkar itu, tidak saja telah mencoreng wajah Partai Golkar. "Ini juga menodai demokrasi serta menzalimi kader terbaik partai yang hendak maju pilkada," tandasnya.
PILIHAN:
Djan & Romi Tak Pernah Duduk Bersama Bahas Pencalonan Pilkada
Pilkada Berorientasi Kekuasaan, Parpol Belum Beranjak Dewasa
Pasalnya, ungkap dia, para kader diduga tersandera oleh salah satu pihak atau kubu yang menahan rekomendasi mereka. Hal itu lantaran para kader yang mencalonkan diri tidak sanggup memenuhi permintaan oknum Golkar tersebut dalam jumlah uang yang sangat besar.
"Padahal dalam rapat tim perundingan kedua belah pihak telah sepakat dan dibuatkan berita acara yang ditandatangani bersama (Tim Sepuluh)," ujar Bambang dalam siaran pers yang diterima Sindonews, Selasa (28/7/2015).
Dalam Peraturan KPU (PKPU), lanjut Bambang, dikatakan pendaftaran calon harus disetujui bersama dengan menyampaikan rekomendasi yang masing-masing ditandatangani ketua umum dan sekjen kedua belah pihak atau kubu.
"Kalau hanya satu rekomendasi yang hanya ditandatangani satu kubu atau pihak atau nama calon yang diajukan berbeda, maka pendaftaran calon tersebut tidak dapat diterima atau gugur," jelasnya.
Menurut anggota Komisi III DPR itu, praktik dugaan pemerasan ini harus menjadi perhatian bagi KPU dan pemerintah. "Terutama Wakil Presiden Jusuf Kalla sebagai penggagas islah terbatas serta terbentuknya tim perundingan dua kubu di pilkada serentak itu," imbuhnya.
Pasalnya, tindakan tidak terpuji dari salah satu kubu di Golkar itu, tidak saja telah mencoreng wajah Partai Golkar. "Ini juga menodai demokrasi serta menzalimi kader terbaik partai yang hendak maju pilkada," tandasnya.
PILIHAN:
Djan & Romi Tak Pernah Duduk Bersama Bahas Pencalonan Pilkada
Pilkada Berorientasi Kekuasaan, Parpol Belum Beranjak Dewasa
(kri)