Diperiksa 6 Jam Lebih, Komisioner KY Dicecar 55 Pertanyaan
Senin, 27 Juli 2015 - 21:12 WIB
Diperiksa 6 Jam Lebih, Komisioner KY Dicecar 55 Pertanyaan
A
A
A
JAKARTA - Komisioner Komisi Yudisial (KY) selesai menjalani pemeriksaan di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri terkait kasus dugaan pencemaran nama baik hakim Sarpin Rizaldi.
Taufiq mengaku banyak ditanya mengenai perkara itu dengan jumlah pertanyaan sebanyak 55, sejak diperiksa pukul 09.30 WIB hingga keluar petang ini.
"Poin-poinnya saya menjelaskan, seperti yang telah saya sampaikan di media bahwa yang saya komentar itu adalah putusan produk negara dari seorang pejabat negara di SK-kan oleh Ketua PN Jaksel untuk hakim tunggal yang namanya Sarpin," kata Taufiq di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (27/7/2015).
Dia menambahkan, dirinya tak pernah mengomentari pribadi Sarpin. Akan tetapi, apa yang pernah diputus Sarpin dalam kapasitasnya sebagai pejabat negara.
"Jadi, sulit untuk dikaitkan dengan pribadi. Itulah yang saya komentari atas pertanyaan media massa," terangnya.
Dirinya berharap penegak hukum maupun pihak lainnya bisa mengetahui bahwa apa yang dikomentari bukan seperti yang diperkirakan Sarpin dalam laporannya.
"Karena itu keputusan negara. Bukan karya cerpen," pungkasnya.
Pilihan:
Kubu Ical Serahkan ke Polri Soal Sengketa Kantor Golkar
Tinjau Ujian SBMPTN, Menristek Minta Stop Praktik Perjokian
Taufiq mengaku banyak ditanya mengenai perkara itu dengan jumlah pertanyaan sebanyak 55, sejak diperiksa pukul 09.30 WIB hingga keluar petang ini.
"Poin-poinnya saya menjelaskan, seperti yang telah saya sampaikan di media bahwa yang saya komentar itu adalah putusan produk negara dari seorang pejabat negara di SK-kan oleh Ketua PN Jaksel untuk hakim tunggal yang namanya Sarpin," kata Taufiq di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (27/7/2015).
Dia menambahkan, dirinya tak pernah mengomentari pribadi Sarpin. Akan tetapi, apa yang pernah diputus Sarpin dalam kapasitasnya sebagai pejabat negara.
"Jadi, sulit untuk dikaitkan dengan pribadi. Itulah yang saya komentari atas pertanyaan media massa," terangnya.
Dirinya berharap penegak hukum maupun pihak lainnya bisa mengetahui bahwa apa yang dikomentari bukan seperti yang diperkirakan Sarpin dalam laporannya.
"Karena itu keputusan negara. Bukan karya cerpen," pungkasnya.
Pilihan:
Kubu Ical Serahkan ke Polri Soal Sengketa Kantor Golkar
Tinjau Ujian SBMPTN, Menristek Minta Stop Praktik Perjokian
(maf)