Calon Tunggal di Pilkada Usik Substansi Demokrasi
![Calon Tunggal di Pilkada...](https://a-cdn.sindonews.net/dyn/732/content/2015/07/27/12/1026639/calon-tunggal-di-pilkada-usik-substansi-demokrasi-iMg-thumb.jpg)
Calon Tunggal di Pilkada Usik Substansi Demokrasi
A
A
A
JAKARTA - Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang pendaftaran pencalonan pasangan calon tunggal dalam perhelatan Pilkada Serentak 2015, masih menimbulkan perdebatan.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai, aturan teknis yang dibuat dalam PKPU akan mengganggu substansi sebuah demokrasi.
"Daerah itu akan jadi tumbal sebuah aturan. Nantinya akan ada Pelaksana tugas (Plt) terus. Saya kira tidak bagus juga untuk daerahnya," ujar Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/7/2015).
Meski begitu Fadli menilai, saat ini sudah jelas aturan yang telah ada dalam PKPU bahwasannya jika pasangan calon tunggal tidak memiliki lawan maka akan diperpanjang hingga gelombang brikutnya.
Fadli menilai, biar saja calon tunggal tersebut dipilih oleh masyarakat. "Ini sudah ada aturan, aturan ini yang kita pegang. Jadi ada mekanisme itu. Biarkan tetap dipilih atau tidak oleh masyarakat di daerahnya," tandasnya.
Pilihan:
Kubu Ical Serahkan ke Polri Soal Sengketa Kantor Golkar
Tinjau Ujian SBMPTN, Menristek Minta Stop Praktik Perjokian
Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai, aturan teknis yang dibuat dalam PKPU akan mengganggu substansi sebuah demokrasi.
"Daerah itu akan jadi tumbal sebuah aturan. Nantinya akan ada Pelaksana tugas (Plt) terus. Saya kira tidak bagus juga untuk daerahnya," ujar Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/7/2015).
Meski begitu Fadli menilai, saat ini sudah jelas aturan yang telah ada dalam PKPU bahwasannya jika pasangan calon tunggal tidak memiliki lawan maka akan diperpanjang hingga gelombang brikutnya.
Fadli menilai, biar saja calon tunggal tersebut dipilih oleh masyarakat. "Ini sudah ada aturan, aturan ini yang kita pegang. Jadi ada mekanisme itu. Biarkan tetap dipilih atau tidak oleh masyarakat di daerahnya," tandasnya.
Pilihan:
Kubu Ical Serahkan ke Polri Soal Sengketa Kantor Golkar
Tinjau Ujian SBMPTN, Menristek Minta Stop Praktik Perjokian
(maf)