Dahlan Cuma Ajukan Saksi Ahli di Sidang Praperadilan

Senin, 27 Juli 2015 - 13:41 WIB
Dahlan Cuma Ajukan Saksi Ahli di Sidang Praperadilan
Dahlan Cuma Ajukan Saksi Ahli di Sidang Praperadilan
A A A
JAKARTA - Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum mantan Direktur Utama (Dirut) PT PLN, Dahlan Iskan, mengaku tidak mengajukan saksi dalam sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Namun pihaknya akan mangajukan saksi ahli untuk didengar pendapatnya dalam kasus yang melibatkan kliennya itu.

"Saksi mungkin tidak. Tapi ahli perlu," ujar Yusril di PN Jaksel, Jakarta Selatan, Senin (27/7/2015).

Dia menjelaskan alasan melakukan praperadilan untuk menguji apakah penetapan tersangka Dahlan Iskan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dianggap sah. "Putusan MK (Mahkamah Kontitusi) tersangka sebgai objek praperadilan. Apabila tidak sah maka penetapan itu harus dicabut," jelasnya.

Dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dan pembangunan Gardu Induk (GI) di Unit Induk Pembangkit dan Jaringan Jawa Bali dan Nusa Tenggara PT PLN Persero tahun anggaran 2011-2013, Kejati DKI Jakarta sudah menetapkan 15 tersangka.

Semuanya dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca: Kejati DKI Usut Kasus Dahlan Iskan.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0272 seconds (0.1#10.140)