Golkar Ical Akan Siapkan Kontra Memori Jika Agung Cs Banding
Minggu, 26 Juli 2015 - 07:05 WIB
Golkar Ical Akan Siapkan Kontra Memori Jika Agung Cs Banding
A
A
A
JAKARTA - Kuasa Hukum Partai Golkar Kubu Aburizal Bakrie (Ical), Yusril Izha Mahendra mempersilakan kubu Agung Laksono mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut).
"Silakan saja banding. Ini putusan serta merta yang langsung dieksekusi meskipun ada banding dan kasasi," ujar Yusril ketika dihubungi Sindonews, Sabtu 25 Juni 2015.
Menurut Yusril, jika memang kubu Agung ingin banding, maka pihaknya akan menyiapkan kontra memorinya. "Mana memori bandingnya? Setelah ada baru kami buat kontra memorinya," tandasnya.
Seperti diketahui, PN Jakut mengabulkan gugatan yang diajukan pengurus DPP Partai Golkar hasil Munas Bali pimpinan Aburizal Bakrie (Ical) dan menetapkan sebagai kepengurusan yang sah.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai rapat pleno pada 25 November 2014, yang dipimpin oleh Agung Laksono tidak sah. Karena itu, putusan apapun yang dibuat dalam rapat pleno tersebut dianggap tidak sah secara hukum.
Dari aspek penyelenggaran Munas, majelis berpendapat, Munas di Bali telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku dan telah sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) Partai Golkar, serta Peraturan Organisasi Partai Golkar tentang prosedur surat-menyurat.
Sementara terhadap pelaksanaan Munas di Ancol, hakim menilai pelaksanaan Munas Ancol telah melakukan perbuatan melawan hukum sebab digelar tanpa prosedur administrasi sesuai dengan aturan partai.
PILIHAN:
Menkumham dan KPU Wajib Laksanakan Putusan PN Jakut
Putusan PN Jakut Jadi Dasar Menkumham Anulir SK Golkar Agung
"Silakan saja banding. Ini putusan serta merta yang langsung dieksekusi meskipun ada banding dan kasasi," ujar Yusril ketika dihubungi Sindonews, Sabtu 25 Juni 2015.
Menurut Yusril, jika memang kubu Agung ingin banding, maka pihaknya akan menyiapkan kontra memorinya. "Mana memori bandingnya? Setelah ada baru kami buat kontra memorinya," tandasnya.
Seperti diketahui, PN Jakut mengabulkan gugatan yang diajukan pengurus DPP Partai Golkar hasil Munas Bali pimpinan Aburizal Bakrie (Ical) dan menetapkan sebagai kepengurusan yang sah.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai rapat pleno pada 25 November 2014, yang dipimpin oleh Agung Laksono tidak sah. Karena itu, putusan apapun yang dibuat dalam rapat pleno tersebut dianggap tidak sah secara hukum.
Dari aspek penyelenggaran Munas, majelis berpendapat, Munas di Bali telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku dan telah sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) Partai Golkar, serta Peraturan Organisasi Partai Golkar tentang prosedur surat-menyurat.
Sementara terhadap pelaksanaan Munas di Ancol, hakim menilai pelaksanaan Munas Ancol telah melakukan perbuatan melawan hukum sebab digelar tanpa prosedur administrasi sesuai dengan aturan partai.
PILIHAN:
Menkumham dan KPU Wajib Laksanakan Putusan PN Jakut
Putusan PN Jakut Jadi Dasar Menkumham Anulir SK Golkar Agung
(kri)