KPK Terima 952 Laporan Harta Kekayaan Calon Kepala Daerah

Sabtu, 25 Juli 2015 - 15:42 WIB
KPK Terima 952 Laporan Harta Kekayaan Calon Kepala Daerah
KPK Terima 952 Laporan Harta Kekayaan Calon Kepala Daerah
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima hampir seribu laporan harta kekayaan (LHK) dari para calon kepala daerah yang mengikuti pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada akhir tahun 2015 mendatang.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, tanda terima pelaporan LHK kepada KPK merupakan salah satu syarat harus dipenuhi setiap calon kepala daerah yang maju dalam kontestasi pilkada.

"Berdasarkan UU Pilkada, setiap bakal calon wajib melaporkan harta kekayaannya yang dibuktikan melalui form tanda terima pelaporan dari KPK," ujar Priharsa saat dihubungi Sindonews, Sabtu (25/7/2015).

Menurutnya, pelaporan itu sebagai tolak ukur masyarakat dalam melihat tingkat kejujuran seorang calon.

Lanjutnya, kepatuhan calon kepala daerah untuk mendeklarasikan total kekayaan secara transparan dan sebenar-benarnya dapat dijadikan salah satu indikator bagi para calon pemilih. "Seberapa jujur dan layaknya para bakal calon tersebut untuk dipilih kelak," tuturnya.

Dia mengungkapkan, saat ini pihaknya telah menerima 952 LHK. Jumlah itu, diterima sejak pembukaan pelaporan LHK pada 22 Juli 2015 lalu.

"Hingga Kamis, telah ada 602 bakal calon kepala daerah yang telah melaporkan LHKPN. Sedangkan pada Jumat, ada sekitar 350 bakal calon yang melapor," terangnya.

Dia menambahkan, jumlah LHK tersebut telah melalui tahap verifikasi KPK. Tahap selanjutnya, setelah diverifikasi, LHK yang telah diserahkan oleh para calon kepala daerah dinyatakan lengkap.

"Seluruhnya adalah laporan yang telah dilakukan verifikasi dokumen dan dianggap lengkap, sehingga diberikan tanda terima," terangnya.

Kemudian, lanjut Priharsa, setiap calon kepala daerah memiliki batas waktu untuk memberikan LHK masing-masing hingga 7 Agustus 2015. "Aturan itu ditetapkan mengikuti dengan apa yang dibuat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU)," tuntasnya.

Baca: KPU Sebut Pendaftaran Pilkada Serentak Dibuka 22 Juli 2015.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5970 seconds (0.1#10.140)