Ical dan Agung Akan Bersama-sama Teken Berkas Pilkada
A
A
A
JAKARTA - Partai Golkar yakin akan dapat mengusung calon pada pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak yang digelar Desember 2015 mendatang.
Seperti diketahui, seluruh calon peserta pilkada dari partai politik paling lambat harus mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 28 Juli 2015.
Menurut Wakil Ketua Umum Golkar, Aziz Syamsuddin, berkas seluruh calon yang maju dari partai Golkar akan ditandatangani oleh dua orang pengurus pusat yakni Aburizal Bakrie (Ical) dan Agung Laksono.
"Sudah sepakat ditandatangani Pak Ical dan Pak Agung," kata Aziz saat dihubungi Sindonews di Jakarta, Kamis (23/7/2015).
Dalam Undang-undang Pilkada dan Peraturan KPU (PKPU), para calon kepala daerah asal partai politik diharuskan mendapat pengesahan dari Dewan Pimpinan Pusat Partai politik. Pengesahan itu berupa tanda tangan ketua umum dan sekretaris jenderal.
Aziz yakin KPU akan menerima pengesahan calon Golkar yang ditandatangani Ical dan Agung kendati keduanya sama-sama mengklaim sebagai pengurus yang sah.
Kedua kubu Golkar berpedoman kesepakatan bersama yang diputuskan di rumah Wakil Presiden Jusuf Kalla, beberapa waktu lalu.
Namun seperti apa format pengesahan itu? Aziz mengaku partainya tengah menyusun secara bersama-sama. "Formatnya lagi disusun, tunggu saja," katanya.
Seperti diketahui, konflik melanda Partai Golkar. Hingga saat ini partai berlambang pohon beringin itu terbelah menjadi kubu Aburizal Bakrie atau Ical dan kubu Agung Laksono. Proses hukum untuk menyelesaikan dualisme Golkar masih berproses di pengadilan.
Sebelumnya, baik kedua Aburizal maupun kelompok Agung Laksono sama-sama mengklaim sebagai pihak yang paling berhak untuk menandatangani berkas pengajuan calon kepala daerah.
PILIHAN:
Jokowi-Megawati Sudah Bermaaf-maafan di Teuku Umar
Seperti diketahui, seluruh calon peserta pilkada dari partai politik paling lambat harus mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 28 Juli 2015.
Menurut Wakil Ketua Umum Golkar, Aziz Syamsuddin, berkas seluruh calon yang maju dari partai Golkar akan ditandatangani oleh dua orang pengurus pusat yakni Aburizal Bakrie (Ical) dan Agung Laksono.
"Sudah sepakat ditandatangani Pak Ical dan Pak Agung," kata Aziz saat dihubungi Sindonews di Jakarta, Kamis (23/7/2015).
Dalam Undang-undang Pilkada dan Peraturan KPU (PKPU), para calon kepala daerah asal partai politik diharuskan mendapat pengesahan dari Dewan Pimpinan Pusat Partai politik. Pengesahan itu berupa tanda tangan ketua umum dan sekretaris jenderal.
Aziz yakin KPU akan menerima pengesahan calon Golkar yang ditandatangani Ical dan Agung kendati keduanya sama-sama mengklaim sebagai pengurus yang sah.
Kedua kubu Golkar berpedoman kesepakatan bersama yang diputuskan di rumah Wakil Presiden Jusuf Kalla, beberapa waktu lalu.
Namun seperti apa format pengesahan itu? Aziz mengaku partainya tengah menyusun secara bersama-sama. "Formatnya lagi disusun, tunggu saja," katanya.
Seperti diketahui, konflik melanda Partai Golkar. Hingga saat ini partai berlambang pohon beringin itu terbelah menjadi kubu Aburizal Bakrie atau Ical dan kubu Agung Laksono. Proses hukum untuk menyelesaikan dualisme Golkar masih berproses di pengadilan.
Sebelumnya, baik kedua Aburizal maupun kelompok Agung Laksono sama-sama mengklaim sebagai pihak yang paling berhak untuk menandatangani berkas pengajuan calon kepala daerah.
PILIHAN:
Jokowi-Megawati Sudah Bermaaf-maafan di Teuku Umar
(dam)