Infrastruktur Pilkada Belum Siap

Selasa, 14 Juli 2015 - 10:35 WIB
Infrastruktur Pilkada...
Infrastruktur Pilkada Belum Siap
A A A
JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan bahwa anggaran dan infrastruktur dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2015 belum siap.

Penilaian itu berdasarkan hasil audit BPK atas kesiapan pelaksanaan pilkada serentak mengenai seluruh elemen yang terlibat dalam pelaksanaan pilkada serentak. “Pemeriksaan dengan tujuan tertentu ini menyasar pada eksaminasi guna mengetahui assurance positif (keyakinan positif), yakni kesimpulan yang ditarik berdasarkan responden yang ada,” kata anggota BPK Bidang Polhukam Agung Firman Sampurna dalam paparan laporannya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, kemarin.

Agung mengatakan, BPK mendapatkan sejumlah temuan hasil pemeriksaan BPK terhadap kesiapan pilkada serentak, yakni penyediaan anggaran pilkada belum sesuai ketentuan, naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) pilkada di beberapa daerah belum ditetapkan dan belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan, rencana penggunaan anggaran hibah pilkada belum sesuai ketentuan, rekening hibah Pilkada Serentak 2015 pada KPU Daerah (KPUD) belum sesuai ketentuan perhitungan, biaya pengamanan pilkada serentak belum dapat diyakini kebenarannya oleh Bendahara PPK.

“Tahapan persiapan pilkada serentak belum sesuai dengan jadwal dalam Peraturan KPU Nomor 2/2015 dan terakhir pembentukan panitia ad hoc tidak sesuai ketentuan,” papar Agung. Menurut Agung, BPK menemukan 25 pemerintah daerah (pemda) belum menganggarkan biaya pengawasan dan biaya pengamanan. Sebanyak 11 pemda juga belum menyediakan anggaran penyelenggaraan pilkada melalui peraturan daerah (perda) APBD.

“Penganggaran belanja hibah belum sesuai dengan jadwal tahapan pemilihan sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2/2015 di 131 KPUD dan 215 Panwaslu kabupaten/ kota,” jelasnya. Selain itu, Agung menjelaskan, biaya pengawasan di dua kabupaten/kota belum dianggarkan, biaya pengamanan belum dianggarkan di satu provinsi dan 24 kabupaten/kota. Nilai yang dianggarkan dalam NPHD lebih besar dari realisasi yang terjadi di 9 KPUD dan 12 Panwaslu.

Jenis biaya penyelenggaraan yang wajib ada di KPU belum seluruhnya dianggarkan, hal itu terjadi di 6 KPU provinsi, 158 KPU kabupaten/ kota, 4 Bawaslu provinsi, dan 88 Panwaslu kabupaten/ kota. “Rekening hibah pilkada serentak belum dibuka di sejumlah KPUD dan Panwaslu, ada juga yang belum mendapatkan izin serta perencanaan program dan anggaran terlambat dilaksanakan,” terangnya.

Dengan Demikian, sambung Agung, dapat disimpulkan bahwa ketersediaan anggaran belum dapat mendukung seluruh penyelenggaraan Pilkada Serentak 2015. Selain itu ketersediaan sumber daya manusia (SDM) termasuk aspek kelembagaan atau infrastruktur belum diyakini dapat mendukung seluruh tahapan Pilkada Serentak 2015.

“Kami undang secara khusus KPU dan Bawaslu pada hari Kamis dan Jumat lalu, pada dasarnya ada diskusi komprehensif tentang temuan. Kami lihat mereka memahami dan menerima dan memberikan informasi kenapa masalah itu terjadi,” tambahnya. Lebih jauh dia menambahkan, pemeriksaan ini didasarkan atas permintaan DPR sesuai dengan surat Ketua DPR tanggal 21 Mei 2015 yang meminta agar BPK menilai kesiapan penyelenggaraan pilkada serentak sesuai dengan UU Nomor 8/2015 tentang Pilkada. Lingkup pemeriksaan mencakup tentang KPU, SDM, dan kesiapan jajaran KPU, Bawaslu, Kemendagri, dan MK.

“Audit yang kami lakukan ini kan audit kesiapan. Jadi gambarannya itu adalah temuantemuannya itu yang kami sampaikan. Kami tidak menilai siap tidak siapnya,” tandas dia. Sementara itu, Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarul Zaman menegaskan, sejumlah temuan BPK telah membuktikan bahwa memang pelaksanaan Pilkada Serentak 2015 belum seluruhnya siap, bahkan banyak menimbulkan kekecewaan. Hal ini sekaligus membuktikan bahwa ketidaksiapan pilkada merupakan kenyataan dan bukan rekayasa partai yang tengah bersengketa untuk menunda pilkada.

“Makannya teman-teman ini jangan asal kalau Komisi II dari Partai Golkar ini sibuk lantaran dibilang perkara partai,” kata Rambe dalam tanggapannya. Oleh karena itu, dia meminta agar hasil semua itu nanti diserahkan ke pimpinan DPR untuk dibicarakan dan dirembuk dengan Presiden Jokowi. Karena pilkada serentak haruslah berjalan secara serentak, tidak bisa sejumlah daerah nantinya harus ditunda lantaran ketidaksiapan anggaran atau variabel lain.

“Kalau serentak ya jalan semua. Jadi kalau ada yang siap jalan di 2015, kalau tidak siap tahun 2017, ini bukan semangat pilkada serentak yang kita buat dalam UU Pilkada,” tutupnya. Ketua DPR Setya Novanto mengatakan, setelah DPR mendengarkan hasil audit BPK, tentu dirinya akan mengusulkan kepada pemerintah untuk mengadakan rapat konsultasi dengan presiden dan pimpinan DPR. Juga dengan melibatkan unsur-unsur penyelenggara pilkada.

“Saya akan buat surat. Ini sangat serius sehingga harus ditindaklanjuti,” pungkasnya.

Kiswondari
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7421 seconds (0.1#10.140)