Jelang Putusan PN Jakut, Golkar Ical Optimis Menang
A
A
A
JAKARTA - Partai Golkar kepengurusan Aburizal Bakrie atau biasa disapa Ical mengaku pihak yang berwenang dalam menjalankan kepengurusan Partai Golkar.
Gousta Feriza selaku kuasa hukum Partai Golkar kepengurusan Ical mengatakan, pihaknya didukung oleh legal tanding yang sah sesuai fakta persidangan.
"Sesuai gugatan bahwa tergugat I Agung Laksono dan tergugat II Menkumham telah melakukan perbuatan melanggar hukum. Itu sudah kita tuangkan dalam kesimpulan yang tadi diserahkan dan diperkuat dengan fakta-fakta persidangan yakni, saksi ahli dan bukti surat," ujar Gousta di PN Jakut, Senin (13/7/2015).
Menurutnya, banyak keterangan ahli dari pihak tergugat yang mendukung dalil dan gugatan kubu Musyawarah Nasional (Munas) Bali, termasuk keterangan yang disampaikan para saksi dan fakta yang diungkap di persidangan.
Maka itu, pihaknya sangat optimis dalam putusan Hakim PN Jakut yang dibacakan pekan depan akan memenangkan Partai Golkar kepengurusan Ical.
"Insya Allah (menang), sesuai fakta persidangan. Tentunya sesuai mekanisme hukum yang ada bahwa para pihak yang tidak puas pada putusan tingkat pertama bisa mengajukan upaya hukum tingkat banding. Apapun hasilnya para pihak punya hak yang sama," ucapnya.
Berdasarkan jadwal, putusan PN Jakut mengenai perkara dualisme kepengurusan Partai Golkar akan dibacakan pada Jumat, 24 Juli 2015 mendatang.
Baca: Pekan Depan PN Jakut Putuskan Perkara Dualisme Golkar.
Gousta Feriza selaku kuasa hukum Partai Golkar kepengurusan Ical mengatakan, pihaknya didukung oleh legal tanding yang sah sesuai fakta persidangan.
"Sesuai gugatan bahwa tergugat I Agung Laksono dan tergugat II Menkumham telah melakukan perbuatan melanggar hukum. Itu sudah kita tuangkan dalam kesimpulan yang tadi diserahkan dan diperkuat dengan fakta-fakta persidangan yakni, saksi ahli dan bukti surat," ujar Gousta di PN Jakut, Senin (13/7/2015).
Menurutnya, banyak keterangan ahli dari pihak tergugat yang mendukung dalil dan gugatan kubu Musyawarah Nasional (Munas) Bali, termasuk keterangan yang disampaikan para saksi dan fakta yang diungkap di persidangan.
Maka itu, pihaknya sangat optimis dalam putusan Hakim PN Jakut yang dibacakan pekan depan akan memenangkan Partai Golkar kepengurusan Ical.
"Insya Allah (menang), sesuai fakta persidangan. Tentunya sesuai mekanisme hukum yang ada bahwa para pihak yang tidak puas pada putusan tingkat pertama bisa mengajukan upaya hukum tingkat banding. Apapun hasilnya para pihak punya hak yang sama," ucapnya.
Berdasarkan jadwal, putusan PN Jakut mengenai perkara dualisme kepengurusan Partai Golkar akan dibacakan pada Jumat, 24 Juli 2015 mendatang.
Baca: Pekan Depan PN Jakut Putuskan Perkara Dualisme Golkar.
(kur)