Dahlan Iskan Resmi Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel

Kamis, 09 Juli 2015 - 16:23 WIB
Dahlan Iskan Resmi Ajukan...
Dahlan Iskan Resmi Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memastikan mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan telah mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangkanya oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Benar (Dahlan Iskan telah mengajukan praperadilan). Hakimnya Lendriaty Janis," kata Humas PN Jaksel, Made Sutrisna saat dikonfirmasi, Kamis (9/7/2015).

Dahlan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan gardu listrik untuk Jawa-Bali dan Nusa Tenggara. Dalam kasus itu, status Dahlan juga sudah dicekal pihak imigrasi.

Permohonan praperadilan itu tercatat dengan nomor 67/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel. Dahlan memberikan kuasa kepada Yusril Ihza Mahendra untuk menangani permohonan tersebut.
"Sidang perdananya nanti tanggal 27 Juli 2015," jelas Made.

Selain menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan gardu listrik, Dahlan juga kerap dihadirkan sebagai saksi dalam sejumlah kasus.

Dahlan rencananya bakal diperiksa terkait dugaan korupsi pengadaan 16 unit mobil listrik di tiga BUMN senilai Rp32 miliar yang tengah ditangani Jampidsus Kejagung.

Pilihan:

Istana Minta Maaf Salah Ketik Nama BIN

Politikus PDIP Ini Geram Istana Salah Terus
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1095 seconds (0.1#10.140)