Hakim Tolak Gugatan Eks Wali Kota Makassar
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negara Jakarta Selatan menolak permohonan gugatan praperadilan yang diajukan mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Mengadili memutuskan untuk menolak permohanan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Amat Khusairi saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2015).
Dalam putusannya, hakim menimbang status penyelidik dan penyidik termohon KPK sah. Hal itu sekaligus membantah dalil pemohon.
Selain itu, hakim menilai penetapan tersangka terhadap pemohon yakni Ilham Arief dianggap sah lantaran memenuhi dua alat bukti yang cukup. "Membebankan biaya pengadilan ini dengan biaya nihil kepada pemohon," ujarnya.
Ilham telah dua kali mengajukan gugatan praperadilan. Gugatan kali ini diajukannya terharap kebijakan KPK yang menerbitkan Surat Perintah Penyidikan yang kembali menetapkannya menjadi tersangka proyek kerja sama instalasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar.
Pada gugatan sebelumnya, Ilham memenangkan persidangannya melawan KPK. Hakim mengabulkan gugatannya sekaligus membatalkan status terangka Ilham.
PILIHAN:
KPK Tangkap Tangan Hakim PTUN di Mal
"Mengadili memutuskan untuk menolak permohanan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Amat Khusairi saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2015).
Dalam putusannya, hakim menimbang status penyelidik dan penyidik termohon KPK sah. Hal itu sekaligus membantah dalil pemohon.
Selain itu, hakim menilai penetapan tersangka terhadap pemohon yakni Ilham Arief dianggap sah lantaran memenuhi dua alat bukti yang cukup. "Membebankan biaya pengadilan ini dengan biaya nihil kepada pemohon," ujarnya.
Ilham telah dua kali mengajukan gugatan praperadilan. Gugatan kali ini diajukannya terharap kebijakan KPK yang menerbitkan Surat Perintah Penyidikan yang kembali menetapkannya menjadi tersangka proyek kerja sama instalasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar.
Pada gugatan sebelumnya, Ilham memenangkan persidangannya melawan KPK. Hakim mengabulkan gugatannya sekaligus membatalkan status terangka Ilham.
PILIHAN:
KPK Tangkap Tangan Hakim PTUN di Mal
(dam)