DPD Dorong Perkuat Otonomi Daerah untuk Pembangunan

Rabu, 08 Juli 2015 - 10:26 WIB
DPD Dorong Perkuat Otonomi Daerah untuk Pembangunan
DPD Dorong Perkuat Otonomi Daerah untuk Pembangunan
A A A
JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sebagai wakil daerah memperjuangkan aspirasi dan kepentingan daerah dalam pengambilan keputusan dan kebijakan di tingkat pusat.

Dalam percepatan pembangunan daerah, DPD terus berusaha untuk memperkuat otonomi yang selama ini menjadi paradigma pembangunan nasional. Wakil Ketua DPD Farouk Mohamad menyatakan, meski saat ini DPD memiliki keterbatasan secara konstitusional dalam melakukan peran-peran politiknya, DPD terus melakukan optimalisasi pelaksanaan fungsinya dalam rangka memperjuangkan daerah.

Farouk mengungkapkan, kontribusi DPD salah satunya pembentukan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan UU Nomor 24 Tahun 2014 sebagaimana diubah terakhir menjadi UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

”Melalui UU Desa, DPD bersama DPR dan pemerintah berkomitmen memperkuat otonomi asli desa dengan memperkuat dukungan dana desa, baik dari anggaran negara maupun dari potensi ekonomi desa sehingga diharapkan desa-desa mandiri dan masyarakatnya sejahtera,” ucapnya dalam forum editor di Jakarta kemarin.

Terkait Pemerintahan Daerah, DPD juga berupaya memperkuat politik desentralisasi melalui koreksi terhadap konsepsi pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah. Selain itu dalam UU tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, DPD sejak awal berkomitmen menghadirkan regulasi pilkada yang menjamin lahirnya kepala daerah yang berkualitas. ”DPD berharap masyarakat (pemilih) juga semakin perhatian terhadap aspek kualitas, kapabilitas, dan integritas calon pemimpin daerah,” jelasnya.

Farouk mengatakan, selain dalam hal UU, DPD juga terus mendorong agar terjadi distribusi yang lebih proporsional dan berpihak pada daerah terkait anggaran. ”Dalam setiap pemberian pertimbangan terhadap RUU tentang APBN, DPD selalu mendesakkan agar dana transfer daerah (DAU, DAK, dll) terus ditingkatkan. DPD selalu menyajikan persandingan APBN versi DPD yang lebih berpihak pada daerah,” ungkapnya.

Dia juga mengatakan DPD juga turut serta mengefektifkan pengawasan dan tindakan korektif atas pengelolaan keuangan negara melalui penindaklanjutan hasil pemeriksaan BPK, turut serta mengefektifkan upaya penegakan hukum, serta menyelesaikan berbagai permasalahan/pengaduan masyarakat dan pemerintah daerah.

”Hal ini dilakukan DPD melalui inisiatif untuk membangun kesepahaman dan sinkronisasi peran DPD, DPR, dan BPK dalam peningkatan pengawasan pengelolaan keuangan negara, serta upaya memediasi dan memfasilitasi berbagai permasalahan yang diadukan oleh masyarakat dan pemda khususnya dalam kerangka pelayanan publik dan sengketa antarpemda dan antara pemda dengan pemerintah,” tukasnya.

Sementara itu, Bupati Bantaeng Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah menyatakan bahwa pembangunan di daerah dalam peta pembangunan nasional dinilainya tidak merata. Menurutnya, pembangunan Indonesia belum pada tahap pemerataan ke seluruh wilayah.

”Pembangunan terpusat di Jawa (Jawa sentris), di Jawa sendiri pembangunan terpusat di ibu kota negara (Jakarta sentris). Sementara di luar Jawa, di daerah-daerah terpencil, terlebih wilayah perbatasan pembangunan bergerak lambat, untuk tidak mengatakan nyaris tidak tersentuh pembangunan,” ucapnya.

Mula akmal
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9084 seconds (0.1#10.140)