Periksa HW di Kasus Kondensat, Polri Tunggu Restu Singapura

Selasa, 30 Juni 2015 - 16:23 WIB
Periksa HW di Kasus...
Periksa HW di Kasus Kondensat, Polri Tunggu Restu Singapura
A A A
JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri optimis bisa memeriksa salah seorang tersangka dugaan kasus penjualan kondensat berinisial HW di Singapura.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Brigjen Pol Victor Simanjuntak mengaku, prosedur yang harus dipenuhi pihaknya untuk bisa melakukan pemeriksaan di Singapura telah mereka penuhi.

"Sudah berkirim surat. Tinggal menunggu mereka (pemerintah Singapura) mengatakan oke," kata Victor di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (30/6/2015).

Dirinya menjelaskan, tidak perlu ada pemaparan dari Kepolisian ihwal pemeriksaan itu kepada pemerintah Singapura. "Pasti mengizinkan hanya mereka mengharapkan kita melakukan itu secara resmi," terangnya.

"Dan saya sudah melakukan itu secara resmi. Dan kita juga pernah dimintai bantuan waktu itu tiga orang kita kirim ini kan kita memeriksanya sebagai saksi di kedutaan kita jadi tidak ada masalah," sambung jenderal bintang satu ini.

Mengenai pemeriksaan HW sendiri, kata Victor, yang bersangkutan akan dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus yang menyeret SKK Migas dan PT. TPPI itu.

"HW kan WNI dan kita memeriksa dia sebagai saksi bahkan sebagai tersangka pun bisa diperiksa yang penting ada koordinasi," tutupnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9950 seconds (0.1#10.140)