Eks Wali Kota Makassar Tolak Disebut Mangkir
A
A
A
JAKARTA - Mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin menolak disebut mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu 24 Juni 2015 lalu.
Pihak Ilham menyatakan belum menerima surat panggilan pemeriksaan dari lembaga yang dipimpin Taufiequrachman Ruki tersebut.
Sebelumnya, Ilham dijadwalkan menjalani pemeriksaan KPK terkait kasus dugaan korupsi terkait kerja sama dalam proyek instalasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar 2006-2012.
"Klien kami tidak pernah menerima panggilan dari KPK. Belum (terima surat panggilan pemeriksaan). Kita sudah cek ke rumahnya, tapi tidak ada surat panggilan," kata Samar Omar Saleh, kuasa hukum Ilham saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Minggu (28/6/2015).
Omar mengklaim, kliennya bakal memenuhi panggilan berikutnya. Kendati begitu, dia mengaku Ilham asih berada di luar negeri karena tengah menjalankan ibadah umrah.
"Dia akan datang. Itu kewajiban hukum," ujar Omar.
Omar mengaku pasrah jika KPK harus menahan Ilham Arief. Menurut dia, soal penahanan menjadi kepentingan penyidik.
"Itu wilayah KPK. Ya, itu hak KPK," tandasnya.
lham sempat lepas dari status tersangka setelah berhasil memenangkan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Pada 12 Mei 2015 lalu, PN Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Ilham yang keberatan terhadap penetapan dirinya sebagai tersangka.
Menyikapi putusan tersebut, KPK kembali menetapkan Ilham menjadi tersangka dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru.
Dalam kasus ini Ilham Arief disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
PILIHAN :
KPK Buka Sprindik Baru Kasus Eks Wali Kota Makassar
Pihak Ilham menyatakan belum menerima surat panggilan pemeriksaan dari lembaga yang dipimpin Taufiequrachman Ruki tersebut.
Sebelumnya, Ilham dijadwalkan menjalani pemeriksaan KPK terkait kasus dugaan korupsi terkait kerja sama dalam proyek instalasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar 2006-2012.
"Klien kami tidak pernah menerima panggilan dari KPK. Belum (terima surat panggilan pemeriksaan). Kita sudah cek ke rumahnya, tapi tidak ada surat panggilan," kata Samar Omar Saleh, kuasa hukum Ilham saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Minggu (28/6/2015).
Omar mengklaim, kliennya bakal memenuhi panggilan berikutnya. Kendati begitu, dia mengaku Ilham asih berada di luar negeri karena tengah menjalankan ibadah umrah.
"Dia akan datang. Itu kewajiban hukum," ujar Omar.
Omar mengaku pasrah jika KPK harus menahan Ilham Arief. Menurut dia, soal penahanan menjadi kepentingan penyidik.
"Itu wilayah KPK. Ya, itu hak KPK," tandasnya.
lham sempat lepas dari status tersangka setelah berhasil memenangkan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Pada 12 Mei 2015 lalu, PN Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Ilham yang keberatan terhadap penetapan dirinya sebagai tersangka.
Menyikapi putusan tersebut, KPK kembali menetapkan Ilham menjadi tersangka dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru.
Dalam kasus ini Ilham Arief disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
PILIHAN :
KPK Buka Sprindik Baru Kasus Eks Wali Kota Makassar
(dam)