Jika Dikriminalisasi, Samad Harus Lakukan Praperadilan

Rabu, 24 Juni 2015 - 15:08 WIB
Jika Dikriminalisasi,...
Jika Dikriminalisasi, Samad Harus Lakukan Praperadilan
A A A
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Abraham Samad hari ini diperiksa oleh Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri terkait kasus rumah kaca.

Dalam pemeriksaan tersebut, Samad mengatakan pemeriksaan terhadap dirinya itu adalah kriminalisasi.

Anggota Komisi III dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nasir Djamil mengatakan, seharusnya Samad menempuh langkah hukum jika memang dirinya merasa dikirimnalisasi yakni dengan melayangkan gugatan praperadilan.

"Kalau dia merasa dikriminalisasi kenapa dia enggak melakukan praperadilan untuk mengoreksi kesewenang-wenangan itu," ujar Nasir di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/6/2015).

Menurutnya, jika hanya mengatakan kriminalisasi itu hanya akan menjadi opini. Samad, kata dia, sebagai mantan seorang penegak hukum seharusnya melakukan aksi nyata.

"Jadi beliau jangan hanya melakukan aksi nyata. Tapi ya melanjutkan dengan lakukan praperadilan. Daripada beliau, bicara kriminalisasi lebih baik melakukan upaya hukum agar bisa dikoreksi," kata Nasir.

"Kalau enggak lakukan praperadilan itu dia hanya membuat opini. Jadi dia harus lakukan upaya hukum bukan melakukan pembentukan opini," tandasnya.

Pilihan:

Polri Periksa Abraham Samad di Kasus Rumah Kaca
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1816 seconds (0.1#10.140)