Kembali Jadi Tersangka, Ilham Diperiksa KPK
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Wali Kota Makassar Ilham Arif Sirajuddin.
Ilham akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait kerja sama dalam proyek instalasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar 2006-2012.
"IAS (Ilham Arif Sirajuddin) diperiksa sebagai tersangka," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (24/6/2015).
Ilham sempat lepas dari status tersangka setelah berhasil memenangkan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Pada 12 Mei lalu, PN Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Ilham yang keberatan terhadap penetapan dirinya sebagai tersangka.
Menyikapi putusan tersebut, KPK kembali menetapkan Ilham menjadi tersangka dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru.
Pemeriksaan Ilham hari ini merupakan kali pertama atas sejak eks Wali Kota Makassar itu memenangkan sidang praperadilan.
Dalam kasus ini Ilham Arief disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
PILIHAN :
Terbitkan Sprindik Baru Ilham Arief, KPK Tidak Mau Kalah
Ilham akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait kerja sama dalam proyek instalasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar 2006-2012.
"IAS (Ilham Arif Sirajuddin) diperiksa sebagai tersangka," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (24/6/2015).
Ilham sempat lepas dari status tersangka setelah berhasil memenangkan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Pada 12 Mei lalu, PN Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Ilham yang keberatan terhadap penetapan dirinya sebagai tersangka.
Menyikapi putusan tersebut, KPK kembali menetapkan Ilham menjadi tersangka dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru.
Pemeriksaan Ilham hari ini merupakan kali pertama atas sejak eks Wali Kota Makassar itu memenangkan sidang praperadilan.
Dalam kasus ini Ilham Arief disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
PILIHAN :
Terbitkan Sprindik Baru Ilham Arief, KPK Tidak Mau Kalah
(dam)