Ini Alasan DPR Anggap Penting Revisi UU KPK
A
A
A
JAKARTA - Wacana revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2012 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuai prokontra. Kendati demikian, DPR bersikeras menyatakan undang-undang yang mengatur lembaga pemberantasan korupsi itu layak untuk direvisi.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai ada beberapa poin yang perlu disoroti bersama terkait revisi undang-undang tersebut.
"Dalam beberapa poin yang kita bicarakan saja, misalnya soal penyadapan, cek saja di seluruh dunia, tidak ada penyadapan yang sebebas Indonesia. Bahkan di negara-negara paling maju segala, itu ada prosedur di belakang penyadapannya," tutur Fadli di Kompleks Widya Candra, Jakarta, Selasa (23/6/2015).
Menurut dia, perekrutan penyidik independen di KPK juga harus ditinjau ulang. Pasalnya, lanjut dia, penyidik harus memiliki keahlian khusus.
"Dalam masalah penyidik independen, tidak bisa KPK meng-hire (merekrut) penyidik independen. Emang siapa yg independen? Mau dari mana? Itu harus orang yang punya keahlian. Yang punya keahlian ya yang dari kepolisian atau kejaksaan," tutur Fadli.
Poin ketiga, kata dia, terkait perlu atau tidaknya tentang penerbitan surat penghentian kasus atau surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Fadli juga mengingatkan tentang perbaikan institusi penegak hukum lainnya, yakni kejaksaan dan kepolisian.
"Memerangi korupsi harus sama-sama. Tidak bisa tulang punggung antikorupsi di KPK saja. KPK hanya satu instrumen, bukan dia sendiri yang bisa," tuturnya.
PILIHAN :
DPR: Perlahan Jokowi Akan Setujui Revisi UU KPK
Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai ada beberapa poin yang perlu disoroti bersama terkait revisi undang-undang tersebut.
"Dalam beberapa poin yang kita bicarakan saja, misalnya soal penyadapan, cek saja di seluruh dunia, tidak ada penyadapan yang sebebas Indonesia. Bahkan di negara-negara paling maju segala, itu ada prosedur di belakang penyadapannya," tutur Fadli di Kompleks Widya Candra, Jakarta, Selasa (23/6/2015).
Menurut dia, perekrutan penyidik independen di KPK juga harus ditinjau ulang. Pasalnya, lanjut dia, penyidik harus memiliki keahlian khusus.
"Dalam masalah penyidik independen, tidak bisa KPK meng-hire (merekrut) penyidik independen. Emang siapa yg independen? Mau dari mana? Itu harus orang yang punya keahlian. Yang punya keahlian ya yang dari kepolisian atau kejaksaan," tutur Fadli.
Poin ketiga, kata dia, terkait perlu atau tidaknya tentang penerbitan surat penghentian kasus atau surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Fadli juga mengingatkan tentang perbaikan institusi penegak hukum lainnya, yakni kejaksaan dan kepolisian.
"Memerangi korupsi harus sama-sama. Tidak bisa tulang punggung antikorupsi di KPK saja. KPK hanya satu instrumen, bukan dia sendiri yang bisa," tuturnya.
PILIHAN :
DPR: Perlahan Jokowi Akan Setujui Revisi UU KPK
(dam)