Komisi II dan Mendagri Rapat Bahas Pilkada 2015
Selasa, 23 Juni 2015 - 12:50 WIB
Komisi II dan Mendagri Rapat Bahas Pilkada 2015
A
A
A
JAKARTA - Komisi II DPR dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo bersama jajarannya, membahas persiapan Pilkada Serentak 2015.
Tjahjo mengungkapkan, yang akan dibahas dalam rapat adalah masalah anggaran dan petahana atau incumbent. Menurutnya, Komisi II akan meminta pejelasan dari pihaknya terkait hal tersebut.
"Hari ini rapat persiapan Pilkada, bisa anggaran, petahana bagaimana, sikap Mendagri, kaitan PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) mengenai petahana dan batas mundur bagaimana," ujar Tjahjo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/6/2015).
Untuk kepala daerah yang ingin kembali mencalonkan diri di daerahnya kata Tjahjo, dalam Undang-undang (UU) peraturannya adalah kepala daerah itu harus mundur dari jabatannya sebelum tanggal pendaftaran.
Namun, surat pengunduran diri itu harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari DPRD di daerahnya, baru diserahkan ke Kemendagri dan setelah itu baru diserahkan ke KPU.
"Pendaftaran tanggal 26 Juli 2015, jadi paling lambat tanggal 25 Juli. Tapi mundurnya itu sebelum 25 Juli dan ada SK dari Kemendagri," jelas Tjahjo.
Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP itu mengatakan, kepala daerah yang ingin mengundurkan diri juga harus menyebutkan alasan atas pengunduran diri tersebut.
"Kalau sakit dan masalah lain harus ada putusan DPRD. Sudah ada keputusan DPRDnya. Seorang Bupati juga terikat sumpah jabatan juga," kata Tjahjo.
Tjahjo mengungkapkan, terkait masalah akan ada keluarga dari kepala daerah yang akan ikut maju dalam perhelatan Pilkada, pihaknya kata dia, akan terlebih dahulu mengkajinya.
"Dasarnya adalah masalahnya apa dan keputusan DPRD, baru kita kaji UU dan koordinasi KPU," ungkapnya.
Pilihan:
Soal Revisi UU KPK, Sikap Jokowi dan JK Dipertanyakan
Dosa-dosa Menteri Agama Versi PPP
Tjahjo mengungkapkan, yang akan dibahas dalam rapat adalah masalah anggaran dan petahana atau incumbent. Menurutnya, Komisi II akan meminta pejelasan dari pihaknya terkait hal tersebut.
"Hari ini rapat persiapan Pilkada, bisa anggaran, petahana bagaimana, sikap Mendagri, kaitan PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) mengenai petahana dan batas mundur bagaimana," ujar Tjahjo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/6/2015).
Untuk kepala daerah yang ingin kembali mencalonkan diri di daerahnya kata Tjahjo, dalam Undang-undang (UU) peraturannya adalah kepala daerah itu harus mundur dari jabatannya sebelum tanggal pendaftaran.
Namun, surat pengunduran diri itu harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari DPRD di daerahnya, baru diserahkan ke Kemendagri dan setelah itu baru diserahkan ke KPU.
"Pendaftaran tanggal 26 Juli 2015, jadi paling lambat tanggal 25 Juli. Tapi mundurnya itu sebelum 25 Juli dan ada SK dari Kemendagri," jelas Tjahjo.
Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP itu mengatakan, kepala daerah yang ingin mengundurkan diri juga harus menyebutkan alasan atas pengunduran diri tersebut.
"Kalau sakit dan masalah lain harus ada putusan DPRD. Sudah ada keputusan DPRDnya. Seorang Bupati juga terikat sumpah jabatan juga," kata Tjahjo.
Tjahjo mengungkapkan, terkait masalah akan ada keluarga dari kepala daerah yang akan ikut maju dalam perhelatan Pilkada, pihaknya kata dia, akan terlebih dahulu mengkajinya.
"Dasarnya adalah masalahnya apa dan keputusan DPRD, baru kita kaji UU dan koordinasi KPU," ungkapnya.
Pilihan:
Soal Revisi UU KPK, Sikap Jokowi dan JK Dipertanyakan
Dosa-dosa Menteri Agama Versi PPP
(maf)