Usai Geledah Kediaman Pribadi, KPK Sisir Kantor Bupati Muba
Selasa, 23 Juni 2015 - 05:35 WIB
Usai Geledah Kediaman Pribadi, KPK Sisir Kantor Bupati Muba
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat dalam mengusut kasus dugaan suap perubahan APBD tahun anggaran 2015 Musi Banyuasin (Muba).
Setelah pada Minggu 21 Juni 2015 lalu menggeledah kediaman pribadi Bupati Muba Pahri Azhari, kemarin KPK juga menggeledah ruang kerja Pahri hingga kos-kosan milik anggota DPRD dari Fraksi PDIP Bambang Karyanto.
"Untuk kepentingan penyidikan dugaan suap di Muba, pada hari ini (Senin 22 Juni 2015) penyidik KPK melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Muba," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Senin 22 Juni 2015 malam.
Priharsa menambahkan, selain Kantor Bupati Muba, penyidik juga menyisir kantor-kantor dinas terkait seperti Kantor Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD), Kantor Dinas Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Kantor Pekerjaan Umum (PU) Cipta Karya, Kantor PU Bina Marga, dan Kantor DPRD.
"Juga rumah dinas SF (Syamsudin Fei), dan rumah kos-kosan milik BK (Bambang Karyanto)," sambung Priharsa yang mengaku penggeledahan telah dilakukan penyidik sejak pukul 09.00 WIB.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap perubahan APBD 2015 Muba. Mereka yakni Anggota DPRD Fraksi PDIP Bambang Karyanto (BKY), Anggota DPRD Fraksi Gerinda Adam Munandar (ADM), Kepala DPPKAD Muba Syamsudin Fei dan Kepala Bappeda Muba Fasyar.
Bambang dan Adam yang diduga sebagai penerima suap dikenaikan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara, Syamsudin dan Fasyar sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf b, Pasal 13 UU Nomor 30 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
PILIHAN:
Mendagri Sesalkan 4 Pejabat Musi Banyuasin Diciduk KPK
PDIP Langsung Pecat Kader yang Ditangkap KPK
Setelah pada Minggu 21 Juni 2015 lalu menggeledah kediaman pribadi Bupati Muba Pahri Azhari, kemarin KPK juga menggeledah ruang kerja Pahri hingga kos-kosan milik anggota DPRD dari Fraksi PDIP Bambang Karyanto.
"Untuk kepentingan penyidikan dugaan suap di Muba, pada hari ini (Senin 22 Juni 2015) penyidik KPK melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Muba," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Senin 22 Juni 2015 malam.
Priharsa menambahkan, selain Kantor Bupati Muba, penyidik juga menyisir kantor-kantor dinas terkait seperti Kantor Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD), Kantor Dinas Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Kantor Pekerjaan Umum (PU) Cipta Karya, Kantor PU Bina Marga, dan Kantor DPRD.
"Juga rumah dinas SF (Syamsudin Fei), dan rumah kos-kosan milik BK (Bambang Karyanto)," sambung Priharsa yang mengaku penggeledahan telah dilakukan penyidik sejak pukul 09.00 WIB.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap perubahan APBD 2015 Muba. Mereka yakni Anggota DPRD Fraksi PDIP Bambang Karyanto (BKY), Anggota DPRD Fraksi Gerinda Adam Munandar (ADM), Kepala DPPKAD Muba Syamsudin Fei dan Kepala Bappeda Muba Fasyar.
Bambang dan Adam yang diduga sebagai penerima suap dikenaikan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara, Syamsudin dan Fasyar sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf b, Pasal 13 UU Nomor 30 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
PILIHAN:
Mendagri Sesalkan 4 Pejabat Musi Banyuasin Diciduk KPK
PDIP Langsung Pecat Kader yang Ditangkap KPK
(kri)