8 Jam Diperiksa Bareskrim, Dahlan Dicecar 50 Pertanyaan

Senin, 22 Juni 2015 - 20:59 WIB
8 Jam Diperiksa Bareskrim,...
8 Jam Diperiksa Bareskrim, Dahlan Dicecar 50 Pertanyaan
A A A
JAKARTA - Mantan Direktur Utama PLN Dahlan Iskan selesai dimintai keterangan oleh Bareskrim Mabes Polri sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan BBM high speed diesel pada PT PLN tahun 2010.

Dahlan dimintai keterangan sekira delapan jam sejak pukul 10.00 WIB. Didampingi kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra, Bos Jawa Pos Grup ini dicecar sebanyak 50 pertanyaan oleh Bareskrim Mabes Polri

"Sebagai besar dari pertanyaan itu klarifikasi atas dokumen-dokumen yang kesemuanya adalah dokumen berkaitan dengan tender pengadaan BBM high speed diesel yang diperlukan oleh PLN pada tahun 2010 lalu," ujar Yusril di Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (22/6/2015).

Yusril menegaskan bahwa tidak ada kesalahan prosedural yang dilakukan oleh kliennya tersebut. Pasalnya, pada tahun itu PLN membutuhkan sembilan juta ton BBM. PLN pun selalu membeli BBM langsung dari Pertamina meski dengan harga yang lebih mahal dari pasaran.

Pada saat itu, kata Yusril, sebenarnya PLN sudah berulangkali meminta supaya Pertamina menyesuaikan harga jual tersebut. Akan tetapi tidak pernah mendapatkan respons.

Lantaran demikian, pada tahun 2010 PLN mengambil inisiatif untuk membuka tender pengadaan BBM di beberapa daerah yang mana memang mereka tidak menggunakan Jetty Pertamina.

Adapun jumlah yang ditenderkan sebanyak dua juta ton yang dibagi dalam lima tender pengadaan dan sisanya dibeli langsung tanpa tender ke Pertamina.

Tender ini pun terbuka untuk produsen BBM dalam negeri maupun asing, asalkan apabila pihak luar yang memenangkan tender itu maka harga terendah yang dimenangkan asing harus ditawarkan kepada produsen dalam negeri.

"Dan kemudian lima lokasi itu oleh panitia tender dibuka dan satu dimenangkan Pertamina, empat dimenangkan oleh Shell. Oleh karena Shell produsen asing, karena ketentuan right to match ditawarkan Pertamina dan TPPI."

"Jadi, tidak ada kesalahan prosedur tender sudah berlangsung sebagaimana mestinya dan diperiksa oleh Sucofindo," sambung Ketum PBB ini.

Dalam kesempatan itu, Yusril juga menegaskan bahwa perkara ini tidak ada kaitannya dengan persoalan kondensat yang sebelumnya ditangani oleh Bareskrim Mabes Polri.

"Jika ditanya masalah kondensat jauh sekali. Enggak ada kaitannya dengan kondensat jauh skali," pungkasnya.

PILIHAN:
Dahlan Iskan Diperiksa Terkait Penunjukan TPPI dan Pertamina

Kapolri Tegaskan Bareskrim Dalami Kasus Dahlan Iskan
(kri)
Berita Terkait
KPK Tahan Tiga Tersangka...
KPK Tahan Tiga Tersangka Kasus Korupsi PLN Unit Induk Pembangkitan Sumbagsel
Kerjasama KPK-PLN :...
Kerjasama KPK-PLN : Aset Negara Rp960 M Berhasil Diselamatkan
Bahas Program Pencegahan...
Bahas Program Pencegahan Korupsi, Dirut PLN Darmawan Prasodjo Sambangi KPK
Temui Pimpinan KPK,...
Temui Pimpinan KPK, Dirut PLN Bahas Penyelamatan Aset Negara
Bahas Kerjasama Pencegahan...
Bahas Kerjasama Pencegahan Korupsi, Dirut PLN Sambangi KPK
KPK Apresiasi Kolaborasi...
KPK Apresiasi Kolaborasi Pengamanan Aset Negara oleh PLN
Berita Terkini
Polri Gelar Nobar Piala...
Polri Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Pakar Hukum: Mendekatkan Polisi dengan Masyarakat
Ditahan KPK, Asrul Azis...
Ditahan KPK, Asrul Azis Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
Tepis Ada Pembagian...
Tepis Ada Pembagian Keuntungan Program MBG ke Presiden, Kepala BGN: Hoaks
PP Himmah: Waspada Aksi...
PP Himmah: Waspada Aksi Reformasi Jilid II Dimanfaatkan Hambat Program Pemerintah
Kejagung: Sony Sanjaya...
Kejagung: Sony Sanjaya Tak Bisa Jadi Justice Collaborator Jika Menjadi Pelaku Utama
Forum ILC Jenewa, Delegasi...
Forum ILC Jenewa, Delegasi Indonesia Dorong Payung Hukum Global bagi Pekerja Digital
Infografis
Jakarta Beri Diskon...
Jakarta Beri Diskon BPHTB 50 Persen bagi Pembeli Rumah Pertama
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved