Ini Penjelasan KPU Soal Hasil Audit BPK
Senin, 22 Juni 2015 - 17:38 WIB
Ini Penjelasan KPU Soal Hasil Audit BPK
A
A
A
JAKARTA - Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) telah mengaudit kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dari audit tersebut BPK menemukan adanya indikasi kerugian negara sebesar Rp334 miliar.
Menanggapi temuan itu, Ketua KPU Husni Kamil Malik mengakui adanya sebagian laporan kinerja KPU yang belum dibuat. Pasalnya, kata dia, BPK mengaudit KPU setelah Pemilihan Presiden (Pilpres).
"Audit itu kan dilakukan sesaat setelah pilpres selesai, dan sebagian pertanggungjawabannya belum ada," ujar Husni di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Senin (22/6/2015).
Dengan demikian, kata dia, ditemukan beberapa temuan, seperti kelebihan setor, kelebihan bayar terkait penggunaan dana.
Menurut dia, di dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) KP, KPK memiliki rekomendasi kepada bagian Sekretariat Jenderal untuk mengatasi persoalan tersebut.
"Bunyinya, bahwa ketua KPU memerintahkan sekretaris jenderal menindaklanjuti dan lain-lain," kata Husni.
Menurutnya, setelah Sekjen KPU menindaklanjuti LHP maka KPU pun memiliki catatan tersendiri terkait hal-hal yang telah dikerjakan pihaknya.
"Tergantung dari apa catatan itu, ada yang KPU perlu meningkatkan standar pengendalian internal gitu kan. Ya macam-macam-macam," kata Husni.
PILIHAN :
Komisi II DPR Dalami Temuan BPK Soal Penyimpangan KPU
BPK Temukan Penyimpangan KPU Rp334 Miliar
Menanggapi temuan itu, Ketua KPU Husni Kamil Malik mengakui adanya sebagian laporan kinerja KPU yang belum dibuat. Pasalnya, kata dia, BPK mengaudit KPU setelah Pemilihan Presiden (Pilpres).
"Audit itu kan dilakukan sesaat setelah pilpres selesai, dan sebagian pertanggungjawabannya belum ada," ujar Husni di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Senin (22/6/2015).
Dengan demikian, kata dia, ditemukan beberapa temuan, seperti kelebihan setor, kelebihan bayar terkait penggunaan dana.
Menurut dia, di dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) KP, KPK memiliki rekomendasi kepada bagian Sekretariat Jenderal untuk mengatasi persoalan tersebut.
"Bunyinya, bahwa ketua KPU memerintahkan sekretaris jenderal menindaklanjuti dan lain-lain," kata Husni.
Menurutnya, setelah Sekjen KPU menindaklanjuti LHP maka KPU pun memiliki catatan tersendiri terkait hal-hal yang telah dikerjakan pihaknya.
"Tergantung dari apa catatan itu, ada yang KPU perlu meningkatkan standar pengendalian internal gitu kan. Ya macam-macam-macam," kata Husni.
PILIHAN :
Komisi II DPR Dalami Temuan BPK Soal Penyimpangan KPU
BPK Temukan Penyimpangan KPU Rp334 Miliar
(dam)