2 Anggota DPRD Muba Ditahan di Rutan Guntur KPK
A
A
A
JAKARTA - Dua anggota DPRD Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan (Sumsel), yakni anggota DPRD dari fraksi PDIP Bambang Karyanto (BK) dan Adam Munandar (ADM) dari Fraksi Gerindra yang telah ditetapkan sebagai tersangka, akan ditahan di Rutan Guntur KPK.
Sementara, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Muba, Syamsudin Fei (SYF) dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Muba, Fahsyar (F) akan ditahan di Rutan Cipinang.
"BK dan ADM akan ditahan di Rutan Guntur. SYF dan F ditahan di Cipinang," ujar Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK, Johan Budi Sapto Prabowo di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Sabtu (20/6/2015).
Dua anggota DPRD Muba, yakni Bambang Karyanto dan Adam Munandar diduga menerima suap sebesar Rp2,567 miliar dari Kepala DPPKAD Syamsudin Fei.
Atas perbuatannya, BK dan ADM sebagai penerima dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Sementara untuk SYF dan F selaku dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau huruf B, Pasal 13 UU 31 1999 jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Pilihan:
KPK Vonis 4 Pejabat Musi Banyuasin Jadi Tersangka
Sementara, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Muba, Syamsudin Fei (SYF) dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Muba, Fahsyar (F) akan ditahan di Rutan Cipinang.
"BK dan ADM akan ditahan di Rutan Guntur. SYF dan F ditahan di Cipinang," ujar Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK, Johan Budi Sapto Prabowo di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Sabtu (20/6/2015).
Dua anggota DPRD Muba, yakni Bambang Karyanto dan Adam Munandar diduga menerima suap sebesar Rp2,567 miliar dari Kepala DPPKAD Syamsudin Fei.
Atas perbuatannya, BK dan ADM sebagai penerima dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Sementara untuk SYF dan F selaku dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau huruf B, Pasal 13 UU 31 1999 jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Pilihan:
KPK Vonis 4 Pejabat Musi Banyuasin Jadi Tersangka
(maf)