Ical Disarankan Batalkan Perjanjian Islah Golkar

Jum'at, 19 Juni 2015 - 10:05 WIB
Ical Disarankan Batalkan...
Ical Disarankan Batalkan Perjanjian Islah Golkar
A A A
JAKARTA - Ketua Umum Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional (Munas) Bali, Aburizal Bakrie (Ical) diminta untuk membatalkan kesepakatan islah atau perdamaian dengan kubu Agung Laksono.

Islah yang mengatur tentang teknis kerja sama dalam pemilihan kepala daerah kedua kubu itu harus dibatalkan lantaran kubu Agung dinilai terus melakukan kegiatan atas nama Golkar.

"ARB (Aburizal Bakrie) harus tegas membatalkan atau menolak untuk meneruskan islah basa-basi itu," ujar Bendahara Umum Partai Golkar kubu Ical, Bambang Soesatyo melalu keterangan tertulis yang diterima Sindonews, Jumat (18/6/2015).

Menurut dia, seharusnya Agung tidak melakukan kegiatan atas nama Golkar karena Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah membatalkan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang mengesahkan kepengurusan Golkar Agung.

Bambang menginginkan Ical untuk menyampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) agar jangan pura-pura tidak mengetahui kepengurusan Golkar hasil Munas Ancol adalah ilegal.

Dia menambahkan, jika Ical terlalu lunak dan tetap meneruskan perundingan islah terbatas dengan kubu Agung maka sama saja Ical mengakui kejahatan politik yang dilakukan di Indonesia.

Terlebih, lanjut dia, dengan beberapa pihak yang sebetulnya telah mengetahui bahwa Munas Ancol dibuat dengan mandat yang ilegal.

Apalagi, sambung Bambang, Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri sedang mengusut kasus mandat palsu terkait pelaksanaan Munas Ancol.

"Kita tentu mengapresiasi upaya islah yang ditawarkan Pak JK agar Golkar bisa ikut pilkada. Namun persoalannya seluruh dunia sudah terlanjur tahu termasuk Pak JK dan Jokowi sendiri, Munas Ancol yang diselenggaran Agung cs di Ancol itu adalah Munas jadi-jadian," tutur Bambang.


PILIHAN :


Kubu Agung Tuding Ical Langgar Kesepakatan


Peserta Munas Golkar Ancol Akui Terima Rp110 Juta
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0950 seconds (0.1#10.140)