Kubu Agung Tuding Ical Langgar Kesepakatan
A
A
A
JAKARTA - Tim penjaringan calon kepala daerah yang dibentuk dua kubu di Partai Golkar dijadwalkan akan kembali bertemu. Pertemuan membahas persiapan menghadapi Pilkada serentak itu akan dilakukan Jumat, 19 Juni 2015.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional (Munas) Jakarta Yorrys Raweyai mengatakan, pihaknya ragu pertemuan tim penjaringan calon kepala daerah akan berjalan mulus.
Pasalnya, kata Yorrys, kubu Munas Bali pimpinan Aburizal Bakrie (Ical) telah menyalahi poin keempat ketentuan islah khusus yang telah ditandatangani oleh kedua kubu di kediaman Jusuf Kalla, 30 Mei 2015 lalu.
"Kita sudah bersepakat untuk mendahulukan pelaksanaan poin kesepakatan 1 hingga 3. Poin keempat sepakat dikesampingkan karena proses hukum masih berlangsung," tutur Yorrys di Hotel Crown Plaza, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (18/6/2015).
Yorrys memaparkan, dalam pertemuan tim penjaringan yang dilakukan awal pekan lalu, masing-masing kubu telah membawa draf berisi petunjuk pelaksanaan kesepakatan bersama tentang keikutsertaan Partai Golkar dalam Pilkada 2015.
Menurut Yorrys, ada kejanggalan pada draft yang diajukan kubu Ical yakni pada poin A angka 6 dan 7.
Dalam poin tersebut, kubu Ical menghendaki kesepakatan antara dua kubu berada di bawah kepengurusan hasil Munas Riau.
"Draft yang diajukan kubu Ical keluar dari poin kesepakatan yang telah diteken di kediaman JK (Jusuf Kalla). Urusan tim penjaringan adalah antara Munas Jakarta dan Munas Bali, bukan Munas Riau," ungkap Yorrys.
PILIHAN :
Mandat Munas Kubu Agung Diduga Dibuat di Ancol
Peserta Munas Golkar Ancol Akui Terima Rp110 Juta
Wakil Ketua Umum Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional (Munas) Jakarta Yorrys Raweyai mengatakan, pihaknya ragu pertemuan tim penjaringan calon kepala daerah akan berjalan mulus.
Pasalnya, kata Yorrys, kubu Munas Bali pimpinan Aburizal Bakrie (Ical) telah menyalahi poin keempat ketentuan islah khusus yang telah ditandatangani oleh kedua kubu di kediaman Jusuf Kalla, 30 Mei 2015 lalu.
"Kita sudah bersepakat untuk mendahulukan pelaksanaan poin kesepakatan 1 hingga 3. Poin keempat sepakat dikesampingkan karena proses hukum masih berlangsung," tutur Yorrys di Hotel Crown Plaza, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (18/6/2015).
Yorrys memaparkan, dalam pertemuan tim penjaringan yang dilakukan awal pekan lalu, masing-masing kubu telah membawa draf berisi petunjuk pelaksanaan kesepakatan bersama tentang keikutsertaan Partai Golkar dalam Pilkada 2015.
Menurut Yorrys, ada kejanggalan pada draft yang diajukan kubu Ical yakni pada poin A angka 6 dan 7.
Dalam poin tersebut, kubu Ical menghendaki kesepakatan antara dua kubu berada di bawah kepengurusan hasil Munas Riau.
"Draft yang diajukan kubu Ical keluar dari poin kesepakatan yang telah diteken di kediaman JK (Jusuf Kalla). Urusan tim penjaringan adalah antara Munas Jakarta dan Munas Bali, bukan Munas Riau," ungkap Yorrys.
PILIHAN :
Mandat Munas Kubu Agung Diduga Dibuat di Ancol
Peserta Munas Golkar Ancol Akui Terima Rp110 Juta
(dam)