DPR Nilai KPK Tak Kompak Tanggapi Revisi UU KPK

Kamis, 18 Juni 2015 - 17:08 WIB
DPR Nilai KPK Tak Kompak Tanggapi Revisi UU KPK
DPR Nilai KPK Tak Kompak Tanggapi Revisi UU KPK
A A A
JAKARTA - Perbedaan pendapat mewarnai wacana usulan revisi Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tak hanya di tengah publik, silang pendapat juga terjadi di internal KPK sendiri.

Adalah Pelaksana tugas (Plt) Ketua KPK Taufiequrachman Ruki yang setuju revisi terhadap UU KPK diterapkan selama tidak mereduksi kinerja lembaga antikorupsi tersebut. Sementara itu, Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi menolak revisi lantaran yakin bakal memangkas peran KPK dalam memberantas korupsi.

Atas silang pendapat itu, Wakil Ketua DPR Desmond J Mahesa memilih menunggu perkembangan apakah usulan revisi UU KPK tetap dilaksanakan atau tidak.

"Karena fenomena yang ada pro-kontra. Ada pimpinan KPK mau revisi dan ada pimpinan KPK tidak mau revisi. Pak Ruki ingin ada revisi karena SP3 di KPK belum ada," kata Desmond di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (18/6/2015).

"DPR harus menunggu perkembangan ini. Kalau memangharus direvisi ya direvisi, kalau tidak ya kita minta alasannya," sambung ketua KPK periode pertama ini.

Meski sebelumnya PDIP menyebut Gerindra sebagai Fraksi pengusul adanya revisi UU KPK di dalam rapat Badan Legislasi (Baleg), Desmond mengatakan, pihaknya akan menunggu pembicaraan yang tengah berlangsung di Komisi III.

"‎Kita ada pembicaraan-pembicaraan soal perlu atau tidaknya revisi itu. Untuk itulah pembicaraan ini wacananya sudah ada. Nah tentang siapa yang mengusulkan apakah pemerintah atau DPR, lihat aja hasilnya nanti," ungkap Desmond.

PILIHAN:
Desmond: Isu Pelemahan KPK Cuma Cari Popularitas

Komisi III Sebut KPK Telah Setujui Revisi UU KPK
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7527 seconds (0.1#10.140)