Komisi III Sebut KPK Telah Setujui Revisi UU KPK

Kamis, 18 Juni 2015 - 14:55 WIB
Komisi III Sebut KPK Telah Setujui Revisi UU KPK
Komisi III Sebut KPK Telah Setujui Revisi UU KPK
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K Harman mengaku Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyetujui adanya revisi Undang-Undang (UU) KPK.

"DPR juga setuju dan KPK sepakat revisi UU KPK," ujar Benny di sela-sela rapat bersama KPK di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/6/2015).

Menurutnya, terdapat empat pandangan dari KPK mengapa UU KPK perlu direvisi. Yang pertama, ungkap Benny, posisi hukum KPK di dalam UU ditegaskan sebagai lex specialis.

Yang kedua, lanjut politikus Partai Demokrat itu, adanya penegasan terhadap kewenangan KPK untuk mengangkat dan mendidik penyidik juga penyelidik.

"Ketiga adanya penegasan terhadap kewenangan dan keberadaan komite pengawas. Dan keempat, berkenaan dengan penataan kembali organisasi KPK," tutur Benny.

Maka itu, Dia berpandangan DPR sebagai pembuat UU telah menerima usulan KPK tersebut. Sementara, Benny belum dapat menjawab secara detail terkait revisi UU KPK yang tertuju pada kewenangan KPK dalam penyadapan dan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3).

"Ini draftnya saja belum ada. Kami masih menunggu masukan-masukan," pungkasnya.

PILIHAN:
KPK Kecewa Tak Diajak DPR Bicara Soal Revisi UU KPK

Reduksi Kewenangan KPK, Johan Budi Tolak Revisi UU KPK
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3231 seconds (0.1#10.140)