PDIP Sebut Revisi UU KPK Usulan Fraksi Gerindra

Kamis, 18 Juni 2015 - 12:46 WIB
PDIP Sebut Revisi UU...
PDIP Sebut Revisi UU KPK Usulan Fraksi Gerindra
A A A
JAKARTA - Revisi Undang-undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai tidak akan membatasi kewenangan KPK seperti yang dikhawatirkan banyak pihak. Revisi tersebut hanya mengatur kewenangan KPK.

"Yang diatur nanti tentang penyadapan, Surat Pemberhentian Penyidikan Perkara (SP3) dan kewenangan pimpinan KPK," ujar Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Masinton Pasaribu di Komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Kamis (18/6/2015).

Pengaturan terhadap kewenangan tersebut, menurutnya adalah sesuatu yang baik. Tujuannya, agar KPK tidak tidak melakukan penyalahgunaan kewenangan.

"Kita mengatur itu untuk menghindarkan adanya penyalahgunaan kewenangan dari hal itu, sudah diatur itu saja," jelas Masinton.

Dia mengungkapkan, usulan revisi UU KPK itu berawal dari usulan Fraksi Partai Gerindra saat menggelar rapat di Badan Legislasi (Baleg).

"Seingat saya pada waktu di Baleg itu usulannya dari DPR dari Fraksi Partai Gerindra, kalau enggak salah bisa ditanyakan ke teman-teman di Baleg," ucap Masinton.

PILIHAN:
KPK Kecewa Tak Diajak DPR Bicara Soal Revisi UU KPK

Reduksi Kewenangan KPK, Johan Budi Tolak Revisi UU KPK
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0299 seconds (0.1#10.140)