Reduksi Kewenangan KPK, Johan Budi Tolak Revisi UU KPK
A
A
A
JAKARTA - Pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi meminta agar revisi Undang-undang (UU) KPK tak dilakukan. Pasalnya, dia menilai hal tersebut akan melemahkan kewenangan KPK dalam menetapkan tersangka.
"Saya kira kalau revisi UU KPK tujuannya mereduksi kewenangan KPK, penuntutan, dan penyadapan, saya kira itu bukan tujuan penguatan KPK, tapi justru melemahkan KPK kalau itu direduksi," ujar Johan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/6/2015).
Sebab, kata dia, harus ada beberapa pasal yang dihilangkan dari kewenangan KPK, baik proses penyelidikan dan penyidikan. Kemudian terkait soal penuntutan dengan pihak kejaksaan dan wewenang penyadapan.
"Kalau itu tujuannya, saya kira lebih baik UU KPK jangan direvisi dulu. Saya tidak setuju kalau revisinya seperti itu," tandas Johan.
PILIHAN:
Indriyanto Anggap Revisi UU KPK Upaya DPR Kerdilkan KPK
DPR: Terlalu Dini Dikatakan Penyadapan KPK Dihilangkan
"Saya kira kalau revisi UU KPK tujuannya mereduksi kewenangan KPK, penuntutan, dan penyadapan, saya kira itu bukan tujuan penguatan KPK, tapi justru melemahkan KPK kalau itu direduksi," ujar Johan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/6/2015).
Sebab, kata dia, harus ada beberapa pasal yang dihilangkan dari kewenangan KPK, baik proses penyelidikan dan penyidikan. Kemudian terkait soal penuntutan dengan pihak kejaksaan dan wewenang penyadapan.
"Kalau itu tujuannya, saya kira lebih baik UU KPK jangan direvisi dulu. Saya tidak setuju kalau revisinya seperti itu," tandas Johan.
PILIHAN:
Indriyanto Anggap Revisi UU KPK Upaya DPR Kerdilkan KPK
DPR: Terlalu Dini Dikatakan Penyadapan KPK Dihilangkan
(kri)