Tunduk Putusan Pengadilan, KPU Diyakini Akui Munas Riau
Kamis, 18 Juni 2015 - 09:45 WIB
Tunduk Putusan Pengadilan, KPU Diyakini Akui Munas Riau
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai akan tunduk pada putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) mengembalikan kepengurusan Partai Golkar pada hasil Munas Riau.
Maka itu, yang berhak menandatangani (teken) surat pendaftaran calon kepala daerah adalah kepengurusan Munas Riau dimana Aburizal Bakrie (Ical) sebagai Ketua Umum dan Idrus Marham sebagai Sekretaris Jenderal.
"Jadi KPU tidak tunduk pada islah. KPU tunduk pada putusan pengadilan. Dimana semua keputusan pengadilan mengembalikan kepengurusan Golkar pada hasil Munas Riau," ujar Pakar Hukum Tata Negara Irmanputra Sidin melalui sambungan telepon kepada Sindonews, Kamis (18/6/2015).
Menurutnya, islah yang saat ini telah terjadi antara kubu Ical dan kubu Agung Laksono hanyalah pelengkap agar para kader Partai Golkar di daerah dapat mengikuti kontestasi pilkada. Irman menilai, islah yang diusung oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) adalah sebuah kesepakatan politik.
Sementara. lanjut Irman, KPU menentukan teken pendaftaran calon kepala daerah berdasarkan putusan hukum. "Islah itu hanya pelumas saja. Islah itu soal politik soal hukum ya putusan pengadilan," tandasnya.
PILIHAN:
Golkar Ical Berhak Teken Daftar Calon Kepala Daerah Di KPU
Ical Berharap Golkar Bersatu Hadapi Pilkada
Maka itu, yang berhak menandatangani (teken) surat pendaftaran calon kepala daerah adalah kepengurusan Munas Riau dimana Aburizal Bakrie (Ical) sebagai Ketua Umum dan Idrus Marham sebagai Sekretaris Jenderal.
"Jadi KPU tidak tunduk pada islah. KPU tunduk pada putusan pengadilan. Dimana semua keputusan pengadilan mengembalikan kepengurusan Golkar pada hasil Munas Riau," ujar Pakar Hukum Tata Negara Irmanputra Sidin melalui sambungan telepon kepada Sindonews, Kamis (18/6/2015).
Menurutnya, islah yang saat ini telah terjadi antara kubu Ical dan kubu Agung Laksono hanyalah pelengkap agar para kader Partai Golkar di daerah dapat mengikuti kontestasi pilkada. Irman menilai, islah yang diusung oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) adalah sebuah kesepakatan politik.
Sementara. lanjut Irman, KPU menentukan teken pendaftaran calon kepala daerah berdasarkan putusan hukum. "Islah itu hanya pelumas saja. Islah itu soal politik soal hukum ya putusan pengadilan," tandasnya.
PILIHAN:
Golkar Ical Berhak Teken Daftar Calon Kepala Daerah Di KPU
Ical Berharap Golkar Bersatu Hadapi Pilkada
(kri)