DPR Nilai Perlu Ada SP3 di KPK
Rabu, 17 Juni 2015 - 19:12 WIB
DPR Nilai Perlu Ada SP3 di KPK
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengungkapkan, revisi Undang-undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sangat perlu, agar tidak ada yang menjadi korban atas penetapan tersangka yang dilakukan KPK.
Maka itu salah satu yang perlu direvisi adalah Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3). Menurut Fadli, SP3 sangat diperlukan jika KPK salah menetapkan seseorang sebagai tersangka.
"Iya donk termasuk SP3. Terbukti kan, kalau yang ditetapkan KPK harus benar semua? Kan tidak," ujar Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/6/2015).
Apa lagi kata Fadli, KPK juga telah kalah dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh para tersangka yang telah ditetapkan oleh KPK.
"Sekarang ada praperadilan, ini juga koreksi sudah tiga kali kalah dalam praperadilan," tegasnya.
Lanjut Fadli, termasuk masalah penyidik, menurutnya, KPK mengangkat penyidik independen. Dalam UU kata Fadli, penyidik KPK adalah dari Kepolisian dan Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Tak ada itu istilah penyidik independen. Penyidik itu ya dari kepolisian dan kejaksaan sesuai undang-undang. Jadi tak bisa, seperti apa itu penyidik independen? Enggak ada aturannya," tandasnya.
Maka itu salah satu yang perlu direvisi adalah Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3). Menurut Fadli, SP3 sangat diperlukan jika KPK salah menetapkan seseorang sebagai tersangka.
"Iya donk termasuk SP3. Terbukti kan, kalau yang ditetapkan KPK harus benar semua? Kan tidak," ujar Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/6/2015).
Apa lagi kata Fadli, KPK juga telah kalah dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh para tersangka yang telah ditetapkan oleh KPK.
"Sekarang ada praperadilan, ini juga koreksi sudah tiga kali kalah dalam praperadilan," tegasnya.
Lanjut Fadli, termasuk masalah penyidik, menurutnya, KPK mengangkat penyidik independen. Dalam UU kata Fadli, penyidik KPK adalah dari Kepolisian dan Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Tak ada itu istilah penyidik independen. Penyidik itu ya dari kepolisian dan kejaksaan sesuai undang-undang. Jadi tak bisa, seperti apa itu penyidik independen? Enggak ada aturannya," tandasnya.
(maf)