Golkar Ical Berhak Teken Daftar Calon Kepala Daerah Di KPU

Rabu, 17 Juni 2015 - 17:57 WIB
Golkar Ical Berhak Teken Daftar Calon Kepala Daerah Di KPU
Golkar Ical Berhak Teken Daftar Calon Kepala Daerah Di KPU
A A A
JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar Idrus Marham optimis, pihaknya akan menandatangani surat pendaftaran calon kepala daerah untuk mengikuti Pilkada Serentak 2015 di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Keyakinan loyalis Aburizal Bakrie (Ical) tersebut bukan tanpa alasan. Setelah putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), putusan sela dan provisi Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menunda keabsahan kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Ancol, maka kepengurusan kembali pada hasil Munas Riau.

"Siapa yang tandatangan adalah hasil putusan Pengadilan Negeri dong. KPU harus ikuti putusan hukum yang dimiliki Indonesia. Pengadilan Negeri Jakarta Utara itu pengadilan adanya di Indonesia, bukan di luar angkasa," kata Idrus di Gedung Nusantara III DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (17/6/2015).

Dalam kesempatan itu, Idrus mengimbau kepada Agung Laksono Cs agar mematuhi putusan pengadilan meski tidak seluruh kepentingannya terpenuhi. Hal itu lanjut Idrus, harus dilakukan guna menjaga kepentingan Partai Golkar yang lebih besar.

"Kita harus kembali kepada putusan pengadilan, meski kepentingan tidak terpenuhi. Saya yakin KPU akan menentukan (penandatanganannya) sebagaimana hasil pengadilan, berdasarkan aturan yang ada di PKPU (Peraturan KPU)," ucap Idrus.

Pilihan:

Kasus Dahlan Iskan, Kejati DKI Usut 13 Gardu Induk
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6872 seconds (0.1#10.140)