DPR: Terlalu Dini Dikatakan Penyadapan KPK Dihilangkan
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengatakan pembahasan revisi Undang-undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih berjalan di DPR.
"Kita belum bisa memprediksi perkembagan dinamisasi yang ada di dalam di sana," ujar Taufik di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/6/2015).
Kemudian, lanjut politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu, revisi UU KPK telah disepakati oleh pemerintah dan DPR. Dalam hal itu, kata Taufik, tentunya setiap revisi jangan sampai dikaitkan dengan hal-hal yang khusus.
"Tapi suatu normatif UU yang sudah tiga tahun empat tahun, apabila ada perkembangan situasi dan kondisi di lapangan selalu mesti disesuaikan dan direvisi."
"Jangan kemudian dipersepsikan DPR kurangi kewenangan KPK, tapi justru ini proses normatif dan UU selalu melalui proses revisi," sambung Taufik.
Dalam aspek penyadapan yang dilakukan oleh KPK, dia menambahkan, itu adalah proses yang bisa diambil keputusannya manakala ada pendalaman kedua belah pihak.
"Terlalu dini katakan penyadapan akan dihilangkan. Tergantung prosesnya, semangat DPR pemerintah dan stakeholder sama UU KPK ini tidak sesuai dengan situasi terkini. Diambil ruhnya ke sana," tandasnya.
PILIHAN:
Indriyanto Anggap Revisi UU KPK Upaya DPR Kerdilkan KPK
"Kita belum bisa memprediksi perkembagan dinamisasi yang ada di dalam di sana," ujar Taufik di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/6/2015).
Kemudian, lanjut politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu, revisi UU KPK telah disepakati oleh pemerintah dan DPR. Dalam hal itu, kata Taufik, tentunya setiap revisi jangan sampai dikaitkan dengan hal-hal yang khusus.
"Tapi suatu normatif UU yang sudah tiga tahun empat tahun, apabila ada perkembangan situasi dan kondisi di lapangan selalu mesti disesuaikan dan direvisi."
"Jangan kemudian dipersepsikan DPR kurangi kewenangan KPK, tapi justru ini proses normatif dan UU selalu melalui proses revisi," sambung Taufik.
Dalam aspek penyadapan yang dilakukan oleh KPK, dia menambahkan, itu adalah proses yang bisa diambil keputusannya manakala ada pendalaman kedua belah pihak.
"Terlalu dini katakan penyadapan akan dihilangkan. Tergantung prosesnya, semangat DPR pemerintah dan stakeholder sama UU KPK ini tidak sesuai dengan situasi terkini. Diambil ruhnya ke sana," tandasnya.
PILIHAN:
Indriyanto Anggap Revisi UU KPK Upaya DPR Kerdilkan KPK
(kri)