Yusril Berkeyakinan Dahlan Iskan Tak Langgar Hukum

Selasa, 16 Juni 2015 - 11:14 WIB
Yusril Berkeyakinan...
Yusril Berkeyakinan Dahlan Iskan Tak Langgar Hukum
A A A
JAKARTA - Pengacara mantan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN) Dahlan Iskan, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, kehadiran kliennya hari ini sebagai bentuk kooperatif atas pemanggilan yang dilayangkan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Yusril menuturkan, dalam kasus proyek pembangunan 21 Gardu Induk (GI) Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara tahun anggaran 2011-2013, Dahlan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tidaklah melanggar hukum seperti yang dituduhkan.

"Kami berkeyakinan tidak ada hal yang dilanggar, tidak ada kerugian negara dan tidak ada norma hukum yang dilanggar," ujar Yusril yang mendampingi Dahlan sesaat sebelum masuk ke ruang pidana khusus (Pidsus) Kejati DKI Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (16/6/2015).

Dia beralasan, saat proyek pembangunan berjalan kliennya sudah tidak lagi menjabat sebagai Dirut PLN. Semua prosedur, kata dia, telah sesuai dengan pengadaan barang dan jasa, sehingga dianggap tidak menimbulkan kerugian negara.

"Semua, prosedur pengadaan barang dan jasa telah diikuti dan tidak ada yang dilanggar dan diperiksa oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dan tidak ada unsur kerugian negara. Jadi kalau sudah bukan periode lagi bagaimana bisa diminta pertanggungjawaban beliau," tukasnya.

Seperti diketahui, Dahlan Iskan menjalani pemeriksaan kedua pada Jumat, 5 Juni 2015 lalu. Usai diperiksa, Kejati DKI Jakarta menetapkan Dahlan sebagai tersangka.

Bos Jawa Pos Group ini ditetapkan tersangka dalam kasus proyek pembangunan 21 Gardu Induk (GI) Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara tahun anggaran 2011-2013. Dalam proyek ini, Dahlan bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

"Berdasarkan dua alat bukti. Sesuai permintaan tim penyidik, kami Kejati keluarkan sprindik Nomor 752 dan tunjuk jaksa untuk jadi tim penyidik dengan tersangka saudara Dahlan Iskan," kata Kepala Kejakti DKI Jakarta M Adi Toegarisman di Kantor Kejati, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat 5 Juni 2015.

Adi menjelaskan telah menetapkan 16 tersangka. Satu diantaranya sudah disidang dan sembilan lainnya berkasnya akan dilimpahkan ke pengadilan. Sementara lima lainnya masih dalam penyidikan.

Proyek yang dilansir mencapai Rp1,06 triliun ini diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp33 miliar. Atas kasus ini, Dahlan diduga melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7061 seconds (0.1#10.140)