Yusril Berkeyakinan Dahlan Iskan Tak Langgar Hukum

Selasa, 16 Juni 2015 - 11:14 WIB
Yusril Berkeyakinan...
Yusril Berkeyakinan Dahlan Iskan Tak Langgar Hukum
A A A
JAKARTA - Pengacara mantan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN) Dahlan Iskan, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, kehadiran kliennya hari ini sebagai bentuk kooperatif atas pemanggilan yang dilayangkan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Yusril menuturkan, dalam kasus proyek pembangunan 21 Gardu Induk (GI) Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara tahun anggaran 2011-2013, Dahlan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tidaklah melanggar hukum seperti yang dituduhkan.

"Kami berkeyakinan tidak ada hal yang dilanggar, tidak ada kerugian negara dan tidak ada norma hukum yang dilanggar," ujar Yusril yang mendampingi Dahlan sesaat sebelum masuk ke ruang pidana khusus (Pidsus) Kejati DKI Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (16/6/2015).

Dia beralasan, saat proyek pembangunan berjalan kliennya sudah tidak lagi menjabat sebagai Dirut PLN. Semua prosedur, kata dia, telah sesuai dengan pengadaan barang dan jasa, sehingga dianggap tidak menimbulkan kerugian negara.

"Semua, prosedur pengadaan barang dan jasa telah diikuti dan tidak ada yang dilanggar dan diperiksa oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dan tidak ada unsur kerugian negara. Jadi kalau sudah bukan periode lagi bagaimana bisa diminta pertanggungjawaban beliau," tukasnya.

Seperti diketahui, Dahlan Iskan menjalani pemeriksaan kedua pada Jumat, 5 Juni 2015 lalu. Usai diperiksa, Kejati DKI Jakarta menetapkan Dahlan sebagai tersangka.

Bos Jawa Pos Group ini ditetapkan tersangka dalam kasus proyek pembangunan 21 Gardu Induk (GI) Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara tahun anggaran 2011-2013. Dalam proyek ini, Dahlan bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

"Berdasarkan dua alat bukti. Sesuai permintaan tim penyidik, kami Kejati keluarkan sprindik Nomor 752 dan tunjuk jaksa untuk jadi tim penyidik dengan tersangka saudara Dahlan Iskan," kata Kepala Kejakti DKI Jakarta M Adi Toegarisman di Kantor Kejati, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat 5 Juni 2015.

Adi menjelaskan telah menetapkan 16 tersangka. Satu diantaranya sudah disidang dan sembilan lainnya berkasnya akan dilimpahkan ke pengadilan. Sementara lima lainnya masih dalam penyidikan.

Proyek yang dilansir mencapai Rp1,06 triliun ini diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp33 miliar. Atas kasus ini, Dahlan diduga melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(kri)
Berita Terkait
Kerjasama KPK-PLN :...
Kerjasama KPK-PLN : Aset Negara Rp960 M Berhasil Diselamatkan
KPK Tahan Tiga Tersangka...
KPK Tahan Tiga Tersangka Kasus Korupsi PLN Unit Induk Pembangkitan Sumbagsel
Bahas Program Pencegahan...
Bahas Program Pencegahan Korupsi, Dirut PLN Darmawan Prasodjo Sambangi KPK
Temui Pimpinan KPK,...
Temui Pimpinan KPK, Dirut PLN Bahas Penyelamatan Aset Negara
KPK Apresiasi Kolaborasi...
KPK Apresiasi Kolaborasi Pengamanan Aset Negara oleh PLN
Bahas Kerjasama Pencegahan...
Bahas Kerjasama Pencegahan Korupsi, Dirut PLN Sambangi KPK
Berita Terkini
Update! Deretan Kapolda...
Update! Deretan Kapolda se-Indonesia usai Mutasi Polri April 2025, Didominasi Jebolan Akpol 1991
47 menit yang lalu
2 Inspektur TNI AD Dimutasi...
2 Inspektur TNI AD Dimutasi Panglima TNI, Salah Satunya Jenderal Kopassus Pernah Jadi Paspampres
2 jam yang lalu
100 Ribu Visa Haji Terbit,...
100 Ribu Visa Haji Terbit, Jemaah Masuk Asrama 1 Mei
3 jam yang lalu
2 Kombes Pol Digeser...
2 Kombes Pol Digeser Kapolri, Kini Jabat Irwasda Polda
5 jam yang lalu
Kadin Gelar Halalbihalal...
Kadin Gelar Halalbihalal dengan KKP, Bahas Tantangan Sektor Kelautan dan Perikanan
9 jam yang lalu
Perubahan KUHAP Penting,...
Perubahan KUHAP Penting, Namun Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
11 jam yang lalu
Infografis
Iran: 2 Kapal Induk...
Iran: 2 Kapal Induk Nuklir AS Tak akan Berani Menyerang!
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved