Tanah Bengkok Segera Dikembalikan ke Kepala Desa

Selasa, 16 Juni 2015 - 09:51 WIB
Tanah Bengkok Segera...
Tanah Bengkok Segera Dikembalikan ke Kepala Desa
A A A
SUMEDANG - Pemerintah telah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No 43/2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang- Undang (UU) No 6/2014 tentang Desa.

Dalam revisi tersebut disebutkan pengembalian tanah bengkok kepada kepala desa. ”Apa yang didemokan mereka itu insya Allah dalam dua minggu ini selesai,” ujar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo seusai Pengukuhan Praja IPDN di Kampus IPDN Jatinangor, Sumedang, kemarin. Seperti diketahui, para kepala desa menuntut tanah bengkok dikembalikan menjadi haknya. Selama ini tanah bengkok merupakan sumber utama penerimaan kepala desa dan perangkat desa.

Permasalahan ini bermula dari aturan PP No 43/2014, terutama pada Pasal 100 huruf (b). Pasal tersebut berbunyi paling banyak 30% dari nilai anggaran belanja desa digunakan untuk penghasilantetapdantunjangan kepala desa dan perangkat desa, operasional pemerintah desa, tunjangan, dan operasional Badan Permusyawaratan Desa, dan insentif rukun tetangga dan rukun warga. Adanya aturan tersebut menyebabkan pemasukan kepala desa dan perangkat desa semakin berkurang.

Pasalnya, seluruh penerimaan desa termasuk tanah bengkok harus dicatat dalam rekening kas desa sesuai Pasal 91 PP No 43/2014. Hal senada juga diungkapkan oleh Plt Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa, Kemendagri Tarmizi A Karim. Tarmizi menegaskan tidak ada yang berkurang dari penghasilan kepala desa, termasuk yang berasal dari tanah bengkok. ”Hanya dua pasal, tapi kan di dalamnya ada menyangkut semua harapan kepala desa,” ujar Tarmizi.

Mantan dirjen Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) tersebut mengatakan perubahan tersebut meliputi dikeluarkannya tanah bengkok sebagai sumber pendapatan desa. Dengan begitu, tidak mengganggu pendapatan kepala desa.

”Penghasilan tanah bengkok tetapada. Jadi, kitakeluarkandari porsi 30%. Dulu kan dihitung dalam porsi 30%, sehingga mereka menganggap gajinya akan kecil. Kalaubegitu, tanahbengkok kita keluarkan dan diatur sendiri sebagaimana dulunya.”jelas dia.

Dita angga
(ars)
Berita Terkait
Mimbar Demokrasi Melawan...
Mimbar Demokrasi Melawan Politik Dinasti
Luncurkan 2Indo Survei,...
Luncurkan 2Indo Survei, Arfino Koto : 2024 Adalah Eranya Anak Muda
Mimbar Demokrasi Tolak...
Mimbar Demokrasi Tolak Politik Dinasti dan Pelanggaran HAM
Mahasiswa Tolak Politik...
Mahasiswa Tolak Politik Dinasti
#PraxiSurvey Soroti...
#PraxiSurvey Soroti Dilema Pemilu 2024, 42,96 Persen Mahasiswa akan Terima Uang Tanpa Pilih Kandidat
Mimbar Demokrasi Lawan...
Mimbar Demokrasi Lawan Politik Dinasti
Berita Terkini
Perkuat Konektivitas...
Perkuat Konektivitas RI-India, Prabowo Dukung Pembangunan Pelabuhan di Andaman dan Nikobar
Menangkan Praperadilan...
Menangkan Praperadilan soal Penangkapan, Roy Suryo Kian Pede Jalani Sidang Praperadilan Kedua
Menhut Raja Antoni:...
Menhut Raja Antoni: Hutan Jadi New Engine of Green Growth, Pembangunan-Kelestarian Harus Berjalan Seiring
Hakim Kabulkan Sebagian...
Hakim Kabulkan Sebagian Gugatan Praperadilannya, Roy Suryo: Babak Baru Hukum Indonesia
Dari Sosialisme Islam...
Dari Sosialisme Islam menuju Negara Kesejahteraan: Agenda Kerakyatan SEMMI untuk Indonesia
Rencana Kejagung Jerat...
Rencana Kejagung Jerat Nadiem Makarim dengan TPPU Diapresiasi Pakar Hukum
Infografis
Profil Nanik S Deyang,...
Profil Nanik S Deyang, Kepala BGN Pengganti Dadan Hindayana
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved