Tanah Bengkok Segera Dikembalikan ke Kepala Desa

Selasa, 16 Juni 2015 - 09:51 WIB
Tanah Bengkok Segera...
Tanah Bengkok Segera Dikembalikan ke Kepala Desa
A A A
SUMEDANG - Pemerintah telah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No 43/2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang- Undang (UU) No 6/2014 tentang Desa.

Dalam revisi tersebut disebutkan pengembalian tanah bengkok kepada kepala desa. ”Apa yang didemokan mereka itu insya Allah dalam dua minggu ini selesai,” ujar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo seusai Pengukuhan Praja IPDN di Kampus IPDN Jatinangor, Sumedang, kemarin. Seperti diketahui, para kepala desa menuntut tanah bengkok dikembalikan menjadi haknya. Selama ini tanah bengkok merupakan sumber utama penerimaan kepala desa dan perangkat desa.

Permasalahan ini bermula dari aturan PP No 43/2014, terutama pada Pasal 100 huruf (b). Pasal tersebut berbunyi paling banyak 30% dari nilai anggaran belanja desa digunakan untuk penghasilantetapdantunjangan kepala desa dan perangkat desa, operasional pemerintah desa, tunjangan, dan operasional Badan Permusyawaratan Desa, dan insentif rukun tetangga dan rukun warga. Adanya aturan tersebut menyebabkan pemasukan kepala desa dan perangkat desa semakin berkurang.

Pasalnya, seluruh penerimaan desa termasuk tanah bengkok harus dicatat dalam rekening kas desa sesuai Pasal 91 PP No 43/2014. Hal senada juga diungkapkan oleh Plt Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa, Kemendagri Tarmizi A Karim. Tarmizi menegaskan tidak ada yang berkurang dari penghasilan kepala desa, termasuk yang berasal dari tanah bengkok. ”Hanya dua pasal, tapi kan di dalamnya ada menyangkut semua harapan kepala desa,” ujar Tarmizi.

Mantan dirjen Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) tersebut mengatakan perubahan tersebut meliputi dikeluarkannya tanah bengkok sebagai sumber pendapatan desa. Dengan begitu, tidak mengganggu pendapatan kepala desa.

”Penghasilan tanah bengkok tetapada. Jadi, kitakeluarkandari porsi 30%. Dulu kan dihitung dalam porsi 30%, sehingga mereka menganggap gajinya akan kecil. Kalaubegitu, tanahbengkok kita keluarkan dan diatur sendiri sebagaimana dulunya.”jelas dia.

Dita angga
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0831 seconds (0.1#10.140)