Ketika Anak Terus Menjadi Obyek Predator Kekerasan

Senin, 15 Juni 2015 - 08:23 WIB
Ketika Anak Terus Menjadi...
Ketika Anak Terus Menjadi Obyek Predator Kekerasan
A A A
Kematian tragis Angeline, siswa kelas 2 SDN 12 Sanur Bali akibat penganiayan sadis mengingatkan kita semua bahwa kasus kejahatan terhadap anak makin memprihatinkan di Indonesia.

Anak belum mendapatkan perlindungan sebagaimana mestinya dan justru menjadi obyek empuk lingkaran kekerasan yang terus berulang.

Menurut data Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) selama Januari-Mei 2015, ada 339 kasus kekerasan terhadap anak

• Dari kasus itu lebih 50% adalah kejahatan seksual pada anak, selebihnya ialah penjualan anak, penelantaran, perebutan anak, dan lain-lain.

• Data Pusat dan Informasi (Pusdatin) Komnas PA selama 2010-2014 menyebutkan, ada 21.689.797 kasus pelanggaran Hak Anak yang tersebar di 34 provinsi, dan di 179 kabupaten kota

• Dari jumlah itu, 42-58 % merupakan kejahatan seksual

• Mayoritas pelaku kejahatan anak adalah anak laki-laki sebanyak 2.627 anak (91%) dan anak perempuan sebanyak 252 anak (9%).

• Pelaku kejahatan anak itu mulai dari rentang usia 6-12 tahun sebanyak 268 anak (9%), serta anak berusia 13-18 tahun sebanyak 829 anak (91%).

• Selama 2010-2014 ada sekitar 2.879 anak melakukan tindak kekerasan dan harus berhadapan dengan hukum.

• Selain kejahatan seksual, kasus kekerasan terhadap anak meliputi kekerasan fisik, penelantaran, penculikan, eksploitasi ekonomi, perdagangan anak (child trafficking) untuk tujuan eksploitasi seksual komersial serta kasus-kasus perebutan anak.

EMPAT KEJAHATAN TERHADAP ANAK PALING BANYAK

Penelantaran
Orang dewasa yang bertanggung jawab gagal menyediakan kebutuhan memadai untuk berbagai keperluan, termasuk fisik, emosional, pendidikan atau medis.
Efek: Kurangnya perhatian dan kasih sayang orang tua terhadap anak.

• Pelecehan seksual anak
Suatu bentuk penyiksaan anak dimana orang dewasa atau pelanggaran yang dilakukan oleh remaja lebih tua terhadap seorang anak untuk mendapatkan stimulasi seksual.
Efek: Pada anak yang masih kecil dari yang biasanya tidak mengompol jadi mengompol, mudah merasa takut, perubahan pola tidur, kecemasan tidak beralasan, atau bahkan simtom fisik seperti sakit perut atau adanya masalah kulit. Pada remaja, mencuri, melarikan diri dari rumah, mandi terus menerus, menarik diri dan menjadi pasif, menjadi agresif dengan teman kelompoknya, prestasi belajar menurun, terlibat kejahatan, penyalahgunaan obat atau alkohol, dsb.

• Pelecehan emosional /psikologis
Masuk dalam kejahatan ini termasuk terhadap nama panggilan, ejekan, degradasi, perusakan harta benda, penyiksaan atau perusakan terhadap hewan peliharaan, kritik yang berlebihan, tuntutan yang tidak pantas atau berlebihan, pemutusan komunikasi, dan pelabelan sehari-hari atau penghinaan
Efek: kurang percaya diri, kesulitan membina persahabatan, muncul perilaku merusak, melakukan agresi, menarik diri, penyalahgunaan obat dan alkohol, ataupun kecenderungan bunuh diri.

• Kekerasan fisik
Agresi fisik diarahkan pada seorang anak oleh orang dewasa.
Efek: cedera serius terhadap anak, dan meninggalkan bekas baik fisik maupun psikis, anak menjadi menarik diri, merasa tidak aman, sukar mengembangkan trust kepada orang lain, serta perilaku merusak

JERAT HUKUM TERHADAP PELAKU

• Undang-undang tentang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 pasal 80 menyatakan bahwa siapapun yang melakukan kekerasan terhadap anak bisa dijerat dengan ancaman hukuman maksimal 3 tahun 6 bulan penjara.

- Sementara bagi orang tua, yang justru melakukan tindak kekerasan tersebut, ancaman hukumannya justru lebih berat, ditambah sepertiga dari hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.

• Pasal 81 ayat (1) dan pasal 82 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pelaku kekerasan anak diancam pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah)
• KUHP pasal 287 ayat (1) pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.
• KUHP Pasal 292 pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.

MENGAJARKAN ANAK TERHINDAR DARI KEJAHATAN SEKSUAL


1.Memberi penjelasan tentang bagian tubuh anak

2. Terangkan bahwa tubuhnya adalah pemberian Allah yang harus dijaga. Terangkan juga bahwa betapa sejak ia lahir, tubuhnya selalu kita jaga dan tubuhnya sangat berharga bagi diri kita.

3. Lalu ceritakan pada anak bahwa orang yang menyentuh kita itu dapat digolongkan ke dalam 3 cara :

• Sentuhan yang boleh, yaitu sentuhan yang dilakukan seseorang karena kasih sayang, misalnya mengusap, membelai kepala, membedaki badan.
• Sentuhan yang membingungkan, yaitu sentuhan yang dilakukan antara menunjukkan kasih sayang dan nafsu. Misalnya mula-mula mengelus kepala, memeluk-meluk lalu tangannya meraba bagian tubuh dari bawah bahu sampai atas dengkul, yang telah kita ajarkan pada anak merupakan bagian yang tidak boleh disentuh orang lain
• Sentuhan yang tidak boleh, yaitu kalau seseorang meraba-raba paha, dada atau bagian yang dekat dengan kemaluan.

4. Ajarkan anak untuk mempercayai perasaannya

PERBANDINGAN DATA LAIN

• Data Polri 2014 mencatat ada 697 kasus kekerasan seksual terhadap anak. Dari jumlah itu, sudah 726 orang yang ditangkap dengan jumlah korban mencapai 859 orang
• Sepanjang 2014, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSLK) menerima kurang lebih 179 permohonan kasus terkait anak.
• Dari jumlah tersebut, terbagi dalam 144 kasus trafficking, 16 pencabulan, 11 penelantaran, 5 penganiayaan dan 3 perkosaan

PREDATOR KEKERASAN ANAK :


• LINGKUNGAN RUMAH (Ayah/Bapak kandung/tiri, Abang/kakak, paman, Tukang kebun, Sopir Jemputan dan Kerabat Dekat Keluarga).
• LINGKUNGAN SEKOLAH (Guru Reguler, Guru Spiritual, Penjaga Sekolah, Keamanan Sekolah, penjaga sekolah, Tukang Kebun dan pengelolah sekolah)
• LINGKUNGAN SOSIAL (Tetangga, Pedagang Keliling, Teman sebaya)
• LINGKUNGAN PANTI/BOARDING SCHOOL (Pengelolah panti, pengasuh, sesama anak asuhan Panti)

PEDOFILIA BERKELIARAN

Salah satu kasus kejahatan dan kekerasan terhadap anak yang menonjol adalah kasus pedofilia. Berikut beberapa kasus pedofilia yang pernah terjadi di Indonesia:

1. Mario Manara
Warga Negara : Italia.
Korban : Mencabuli 9 anak kecil pada 2001.
Lokasi : Kabupaten Buleleng, Bali.??
Modus: Memberikan uang dan pakaian pada korban.
Hukuman : 9 bulan penjara.

2. Michael Rene Heller
Warga Negara : Prancis.
Korban : Mencabuli 3 orang remaja berusia 14 tahun pada Januari hingga Juni 2001.
Lokasi : Karang Asem, Bali. Modus : Korban dijadikan anak angkat.
Hukuman : Dituntut hukuman tiga tahun penjara pada 22 September 2005.

3. Tony William Stuart Brown
Warga Negara : Australia.
Korban : Mencabuli 2 remaja, yakni IB (16) dan IM (14), pada 2004.
Lokasi : Bali.
Modus : Membujuk korban dengan uang dan makanan.
Hukuman : Pada Mei 2004, Pengadilan Negeri (PN) Karangasem menjatuhkan vonis 13 tahun penjara. Namun sehari setelah menerima vonis, Brown bunuh diri di sel LP Ambapura, Bali

4. Max Le Clerco
Warga Negara : Belanda.
Korban : Mencabuli bocah berinisial K, yang baru berusia 9 tahun pada 2005.
Lokasi : Banjar Kaliasem, Kabupaten Buleleng, Bali.
Modus : Membujuk korbannya dengan berpura-pura berbuat baik. Pelaku memberikan uang, kaos, dan sepatu sepak bola untuk mengiming-imingi korban.
Hukuman : Max ditahan pada 29 Juli 2005. Atas perbuatannya, Max dijerat pasal 82 UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto Pasal 289 juncto Pasal 292 KUHP.

5. MH
Warga Negara : Indonesia.
Korban : Enam siswa sekolah dasar pada 2006.
Lokasi : Tabanan, Bali
Modus : Selalu memberi upah kepada korban Rp 1.000 setelah puas menyodomi korban.
Hukuman: Diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.

6. Grandfield Philip Robert alias Philip

Warga Negara : Australia.
Korban : Remaja usia SMP dan SMA, yang semula hanya empat orang, menjadi sembilan orang sepanjang 2008.
Lokasi : Singaraja, Bali.
Modus : Menyediakan meja biliar di rumahnya yang memancing para korban senang berkunjung ke rumah tersangka. Untuk bertaruh, para remaja tersebut mendapat uang dari Philip setelah bersedia melakukan oral seks dengan imbalan Rp 25-30 ribu.
Hukuman : Belum jelas.

7. Baekuni alias Babe

Warga Negara : Indonesia
Korban : Mencabuli bocah yang merupakan anak jalanan dan membunuh 14 korbannya, 4 di antaranya dimutilasi pada 2010.
Lokasi : Jakarta
Modus : Babe yang merupakan koordinator pedagang asongan dan anak-anak pengamen jalanan mengajak korban bermain ding-dong atau memberi makan. Kemudian korban dibunuh dengan cara dijerat lehernya. Setelah tewas, korban kemudian disodomi lalu dimutilasi dan mayatnya dibuang.
Hukuman : Baekuni ditangkap pada Januari 2010. Pada 6 Oktober 2010, oleh hakim PN Jakarta Timur, Baekuni dijatuhi hukuman seumur hidup. Putusan ini diperkuat oleh putusan MA.

8. Tjandra Adi Gunawan
Warga Negara : Indonesia.
Korban : Menyebarkan 10 ribu foto porno anak-anak di bawah umur pada Maret 2014 .
Lokasi : Surabaya, Jawa Timur.
Modus : Membuat akun Facebook dengan menyamar sebagai wanita yang berprofesi sebagai dokter kesehatan reproduksi remaja. Kemudian pelaku meminta korban untuk memfoto dirinya sendiri dari berpakaian lengkap hingga telanjang. Bahkan anak-anak tersebut sampai diminta melakukan masturbasi dengan difoto.

9. Petugas kebersihan Jakarta International School (JIS)
Warga negara : Indonesia
Korban : kekerasan seksual berupa sodomi oleh sejumlah petugas kebersihan di toilet sekolah berkali-kali sejak Februari-Maret 2014
Lokasi : Jakarta
Modus : Mengiming-imingi sesuatu yang menjadi kesukaan korban dan kemudian melancarkan aksinya

10. Kyai F
Warga negara : Indonesia
Korban : melakukan kekerasan seksual terhadap 9 santriwati berusia 10 tahun-an di Ponpes Ma’rajul Ma’ali Desa Sempol, Kecamatan Prajekan Bondowoso
Lokasi : Bondowoso, Jatim
Modus : Meminta para korban datang ke kamarnya dengan alasan belajar tapi kemudian dihipnotis lalu diperkosa di kamar pelaku

sumber :Yayasan Kita dan Buah Hati
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1413 seconds (0.1#10.140)