Usut Kasus Dahlan, Kejati Isyaratkan Periksa Dua Mantan Menteri

Jum'at, 12 Juni 2015 - 16:48 WIB
Usut Kasus Dahlan, Kejati...
Usut Kasus Dahlan, Kejati Isyaratkan Periksa Dua Mantan Menteri
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta memberikan isyarat akan memeriksa dua mantan menteri dalam penyidikan kasus yang menjerat mantan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN) Dahlan Iskan.

Adapun keduanya ialah mantan Menteri Keuangan Agus Martowardoyo dan mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik.

Keduanya kemungkinan akan dimintai keterangan seputar kasus dugaan korupsi proyek pembangunan 21 gardu induk wilayah Jawa-Bali dan Nusa Tenggara tahun 2011-2013.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Waluyo mengatakan, Agus selaku Menteri Keuangan diduga mengetahui proyek tersebut karena pencairan dana dilakukan kementeriannya.

"Saat itu (proyek pembangunan gardu listrik) Menteri Keuangannya Agus Marto, nanti dia bisa menjelaskan lah semuanya," kata Waluyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (12/6/2015).

Selain Agus, Waluyo tidak menampik adanya rencana untuk memanggil mantan Menteri ESDM Jero Wacik.

Jero diduga mengetahui pembangunan gardu listrik yang menjadi proyek Kementerian ESDM saat dirinya menjabat menteri pada tahun 2011-2013.

Kendati demikian terkait rencana pemanggilan Jero, Waluyo mengatakan akan dilakukan setelah pemeriksaan Dahlan pekan depan. "Tunggu (perkembangan) pemeriksaan Pak DI (Dahlan Iskan)," kata dia.

Kejati DKI Jakarta telah menetapak Dahlan sebagai tersangka kasus tersebut. "Berdasarkan dua alat bukti. Sesuai permintaan tim penyidik, kami Kejati keluarkan sprindik Nomor 752 dan tunjuk jaksa untuk jadi tim penyidik dengan tersangka saudara Dahlan Iskan," kata Kepala Kejati DKI Jakarta M Adi Toegarisman di Kantor Kejati, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat 5 Juni lalu.

PILIHAN :

Kejagung Periksa Dahlan Iskan Rabu Pekan Depan


Yusril Berharap Kasus Dahlan Bebas Unsur Politik


Yusril Minta Kejati DKI Tunda Pemeriksaan Dahlan
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.7447 seconds (0.1#10.140)