Kejagung Periksa Dahlan Iskan Rabu Pekan Depan
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (kejagung) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan (DI) pada Rabu 17 Juni 2015, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan 16 unit mobil listrik pada tiga BUMN senilai Rp32 miliar.
Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Maruli Hutagalung, pemanggilan Dahlan sebagai saksi pada 17 Juni lantaran di saat bersamaan, Dahlan dijadwalkan diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Gardu Listrik di Kejati DKI Jakarta.
Maruli mengatakan, pihaknya sudah menghubungi pihak Kejati DKI Jakarta buat mengatur jadwal tersebut.
"Sudah menghubungi Kejati DKI, bahwa Kejati DKI tidak memanggil DI buat tanggal 17 Juni 2015, tadi saya sudah hubungi, dan Kejagung akan memanggil DI sebagai saksi pada 17 Juni 2015 Rabu depan, jadi enggak ada pemanggilan yang tanggalnya saja antara Kejati DKI dan Kejagung," kata Maruli di Kejagung, Jakarta, Kamis (11/6/2015).
Oleh karena itu, kata Maruli, tidak ada alasan bagi yang bersangkutan untuk tidak menghadiri panggilan tim penyidik pidana khusus pada Rabu pekan depan.
"Jadi nanti jika ada alasan bahwa yang bersangkutan dipanggil dengan tanggal bersamaan itu tidak benar, karena kami sudah kami sudah kordinasi, dan keputusannya DI akan diperiksa di Kejagung," ujarnya.
Sebelumnya, Dahlan Iskan batal diperiksa Kejagung sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan mobil listrik. Dahlan meminta dijadwalkan ulang untuk diperiksa.
Sementara, Kejati DKI Jakarta juga berencana akan memeriksa Dahlan untuk kedua kalinya sebagai tersangka kasus dugaan proyek pengadaan dan pembangunan Gardu Induk (GI) di Unit Induk Pembangkit dan Jaringan Jawa Bali dan Nusa Tenggara PT PLN Persero tahun anggaran 2011-2013.
Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Maruli Hutagalung, pemanggilan Dahlan sebagai saksi pada 17 Juni lantaran di saat bersamaan, Dahlan dijadwalkan diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Gardu Listrik di Kejati DKI Jakarta.
Maruli mengatakan, pihaknya sudah menghubungi pihak Kejati DKI Jakarta buat mengatur jadwal tersebut.
"Sudah menghubungi Kejati DKI, bahwa Kejati DKI tidak memanggil DI buat tanggal 17 Juni 2015, tadi saya sudah hubungi, dan Kejagung akan memanggil DI sebagai saksi pada 17 Juni 2015 Rabu depan, jadi enggak ada pemanggilan yang tanggalnya saja antara Kejati DKI dan Kejagung," kata Maruli di Kejagung, Jakarta, Kamis (11/6/2015).
Oleh karena itu, kata Maruli, tidak ada alasan bagi yang bersangkutan untuk tidak menghadiri panggilan tim penyidik pidana khusus pada Rabu pekan depan.
"Jadi nanti jika ada alasan bahwa yang bersangkutan dipanggil dengan tanggal bersamaan itu tidak benar, karena kami sudah kami sudah kordinasi, dan keputusannya DI akan diperiksa di Kejagung," ujarnya.
Sebelumnya, Dahlan Iskan batal diperiksa Kejagung sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan mobil listrik. Dahlan meminta dijadwalkan ulang untuk diperiksa.
Sementara, Kejati DKI Jakarta juga berencana akan memeriksa Dahlan untuk kedua kalinya sebagai tersangka kasus dugaan proyek pengadaan dan pembangunan Gardu Induk (GI) di Unit Induk Pembangkit dan Jaringan Jawa Bali dan Nusa Tenggara PT PLN Persero tahun anggaran 2011-2013.
(maf)