KPK Vonis SDA Tersangka Kasus Dana Operasional Kemenag

Kamis, 11 Juni 2015 - 15:38 WIB
KPK Vonis SDA Tersangka...
KPK Vonis SDA Tersangka Kasus Dana Operasional Kemenag
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Suryadharma Ali (SDA) sebagai tersangka dugaan korupsi penggunaan Dana Operasional Menteri (DOM) pada Kementerian Agama (Kemenag) Tahun Anggaran (TA) 2011-2014.

Penegasan itu disampaikan Wakil Ketua KPK Zulkarnain, setelah dikonfirmasi atas jadwal pemeriksaan Selasa 9 Juni 2015 yang berbunyi: TPK (Tindak Pidana Korupsi) Penggunaan DOM pada Kemenag RI TA 2011-2014, tersangka SDA dengan saksi Rosansi (PNS Kemenag RI).

Penetapan tersangka Suryadharma itu, menurut Zulkarnain, adalah tambahan pidana. "Tambahan perbuatan pidana saja yang terungkap dari hasil penyidikan. Tempus (waktu) dan locus (tempat)-nya tidak bertambah," kata Zulkarain melalui pesan singkat kepada Koran SINDO, kemarin.

Disinggung apakah sangkaan pidana SDA itu berkaitan dengan pemerasan dalam jabatan yang sama dengan pemerasan DOM mantan Menteri ESDM Jero Wacik, Zulkarnain membantah hal tersebut.

Secara eksplisit Zulkarnain menyampaikan, pasal yang disangkakan kepada SDA yakni penyalahgunaan kewenangan atau perbuatan melawan hukum, seperti tertuang dalam Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Bukan pemerasan, tapi dugaan penyalahgunaan wewenang atau perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara," tegas mantan Staf Ahli Jaksa Agung ini.

Untuk diketahui, SDA sudah dijerat melakukan dugaan korupsi penggunaan Biaya Pelaksanaan Ibadah Haji (BPIH) dan penyelenggaraan ibadah haji 2012-2013 dan 2010-2011.

Dari sisi penyelenggaraan, korupsi yang diduga dilakukan SDA berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa semisal transportasi, katering, dan pemondokan, serta pemanfaatan sisa kuota haji pemberangkatan.

Atas perbuatannya, SDA disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-(1) KUHPidana.
Akibat perbuatan SDA dalam korupsi dana dan penyelenggaraan haji, negara mengalami kerugian lebih dari Rp1 triliun.

SDA sudah ditahan KPK pasca pemeriksaannya sebagai tersangka pada Jumat 10 April 2015. Mantan Ketua Umum PPP ini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang terletak di Pomdam Jaya, Guntur.

KPK kemudian memperpanjang penahanan kedua Suryadharma selama 40 hari, Kamis 30 April. Kemudian Selasa 9 Juni, KPK kembali memperpanjang penahanan ketiga SDA 30 hari yang berlaku sejak Rabu 10 Juni hingga Kamis 9 Juli.
(maf)
Berita Terkait
Nilai IKPA Kemenag Meningkat,...
Nilai IKPA Kemenag Meningkat, Sekretaris Itjen Sebut Pengawasan Jadi Kunci
Sekjen Kemenag Bicara...
Sekjen Kemenag Bicara Kemanusiaan dan Lingkungan di Konferensi Islam ASEAN
Kemenag Target PTKI...
Kemenag Target PTKI Tahun Ini Gelar Program Rekognisi Pembelajaran Lampau, Apa Itu?
Capai Target 10 Juta,...
Capai Target 10 Juta, Kemenag Revitalisasi Unit Percetakan Al-Qur'an
PaRD Leadership Meeting...
PaRD Leadership Meeting 2025 Bahas Peran Agama dalam Pembangunan Global
Menag Nasaruddin Minta...
Menag Nasaruddin Minta Itjen Cegah Terjadinya Kebocoran dan Pelanggaran
Berita Terkini
Pengamat Kebijakan Publik...
Pengamat Kebijakan Publik Apresiasi Arah Baru BGN, Transparansi dan Refocusing MBG
Waka BGN Sony Sonjaya...
Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Bakal Periksa Pekan Depan
Penampakan Andri Mulyono...
Penampakan Andri Mulyono Pakai Rompi Tahanan usai Jadi Tersangka Baru Pengadaan Motor Listrik BGN
Kejagung: Tersangka...
Kejagung: Tersangka Andri Mulyono Mark up Pengadaan Motor Listrik BGN
Tepis Isu Menguntungkan...
Tepis Isu Menguntungkan Kapolri, Pakar: UU Polri Baru Berpihak pada Kepentingan Publik
Refly Harun Pertanyakan...
Refly Harun Pertanyakan Nasib Kasus Roy Suryo Cs: Sudah 30 Kali Wajib Lapor, Kasus Belum Jelas
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved