Kejati DKI Siap Hadapi Praperadilan Dahlan Iskan
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) siap menghadapi gugatan praperadilan mantan Dirut PLN Dahlan Iskan. Kejati DKI Jakarta tak mempersoalkan Dahlan mengajukan praperadilan nantinya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Waluyo mengatakan, gugatan praperadilan merupakan hak tiap seorang tersangka. Selain itu, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah memperluas, dengan memasukkan penetapan status tersangka objek praperadilan.
"Kami sudah siap. Itu hak tersangka, silakan saja," kata Waluyo saat ditemui di Kejati DKI Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2015).
Seperti diketahui, Dahlan Iskan menjalani pemeriksaan kedua pada Jumat, 5 Juni 2015 lalu. Usai diperiksa, Kejati DKI Jakarta menetapkan Dahlan sebagai tersangka.
Dahlan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus proyek pembangunan 21 Gardu Induk (GI) Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara tahun anggaran 2011-2013. Dalam proyek ini, Dahlan bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Atas kasus ini, Dahlan diduga melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(ico)
PILIHAN :
Jadi Tersangka, Ini Curhatan Dahlan Iskan
Jadi Kepala BIN, Sutiyoso Harus Lepas PKPI
Kubu Ical Siapkan Ratusan Saksi Fakta
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Waluyo mengatakan, gugatan praperadilan merupakan hak tiap seorang tersangka. Selain itu, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah memperluas, dengan memasukkan penetapan status tersangka objek praperadilan.
"Kami sudah siap. Itu hak tersangka, silakan saja," kata Waluyo saat ditemui di Kejati DKI Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2015).
Seperti diketahui, Dahlan Iskan menjalani pemeriksaan kedua pada Jumat, 5 Juni 2015 lalu. Usai diperiksa, Kejati DKI Jakarta menetapkan Dahlan sebagai tersangka.
Dahlan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus proyek pembangunan 21 Gardu Induk (GI) Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara tahun anggaran 2011-2013. Dalam proyek ini, Dahlan bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Atas kasus ini, Dahlan diduga melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(ico)
PILIHAN :
Jadi Tersangka, Ini Curhatan Dahlan Iskan
Jadi Kepala BIN, Sutiyoso Harus Lepas PKPI
Kubu Ical Siapkan Ratusan Saksi Fakta
(hyk)