Yusril Minta Kejati DKI Tunda Pemeriksaan Dahlan Iskan
A
A
A
JAKARTA - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT PLN (Persero) meminta pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menunda jadwal pemeriksaan yang harusnya dilakukan hari ini terkait kasus proyek pengadaan dan pembangunan Gardu Induk.
Permintaan ini disampaikan melalui kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra. Alasannya, dalam surat panggilan kedua, penyidik Kejati DKI Jakarta menyebutkan bahwa Dahlan Iskan berhak untuk di dampingi kuasa hukum.
Sementara dirinya baru saja ditunjuk sebagai kuasa hukum Dahlan Iskan. Dia mengatakan, butuh waktu untuk mempelajari kasus yang melibatkan kliennya itu.
"Oleh karena baru siang ini kuasanya ditandatangani, maka Pak Dahlan telah mengirim surat ke Kejati pagi ini mohon penundaan pemeriksaan," ujar Yusril kepada Sindonews, di Jakarta, Kamis (11/6/2015).
Yusril mengatakan, dalam surat panggilan itu disebutkan tidak disebutkan pasal dan undang-undang apa yang disangkakan kepada kliennya. "Karena itu kami minta kepada Kejati untuk menyerahkan Surat Perintah Penyidikan kepada Pak Dahlan," ucapnya.
Dalam kasus tersebut, Kejati DKI Jakarta sudah menetapkan 15 orang tersangka termasuk Dahlan Iskan. Semua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca: Tersangka Gardu Induk, Dahlan Gandeng Yusril.
Permintaan ini disampaikan melalui kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra. Alasannya, dalam surat panggilan kedua, penyidik Kejati DKI Jakarta menyebutkan bahwa Dahlan Iskan berhak untuk di dampingi kuasa hukum.
Sementara dirinya baru saja ditunjuk sebagai kuasa hukum Dahlan Iskan. Dia mengatakan, butuh waktu untuk mempelajari kasus yang melibatkan kliennya itu.
"Oleh karena baru siang ini kuasanya ditandatangani, maka Pak Dahlan telah mengirim surat ke Kejati pagi ini mohon penundaan pemeriksaan," ujar Yusril kepada Sindonews, di Jakarta, Kamis (11/6/2015).
Yusril mengatakan, dalam surat panggilan itu disebutkan tidak disebutkan pasal dan undang-undang apa yang disangkakan kepada kliennya. "Karena itu kami minta kepada Kejati untuk menyerahkan Surat Perintah Penyidikan kepada Pak Dahlan," ucapnya.
Dalam kasus tersebut, Kejati DKI Jakarta sudah menetapkan 15 orang tersangka termasuk Dahlan Iskan. Semua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca: Tersangka Gardu Induk, Dahlan Gandeng Yusril.
(kur)