Problem Lapas, Over Kapasitas Atau Sistem?
A
A
A
Persoalan pengelolaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Indonesia belum juga selesai. Faktor over kapasitas selama ini dituding menjadi akar persoalan buruknya kondisi Lapas dan Rutan di Tanah Air. Namun di sisi lain ada sejumlah kalangan yang menilai persoalan lapas dan Rutan selama ini lebih berkaitan dengan sistem.
PERMASALAHAN OVER KAPASITAS LAPAS
Desember 2012 Overkapasitas (%)148%
Desember 2013 Overkapasitas (%)149%
Desember 2014 Overkapasitas (%)149%
Januari 2015 Overkapasitas (%) 150%
PERBANDINGAN JUMLAH LAPAS DAN NAPI
* Per 16 April 2015 tercatat dari 477 Lapas/Rutan di Indonesia telah dihuni 169.697 warga binaan
* Kapasitas hanya untuk 117.121 orang
* Ada over kapasitas sebesar 145%.
PERBANDINGAN KELUAR-MASUK NAPI
Tahun 2012 Masuk 108.807 Keluar 108.807
Tahun 2013 Masuk 135.826 Keluar 135.826
Tahun 2014 hingga akhir Agustus Masuk 88.662 Keluar 75.147
PERBANDINGAN JUMLAH NAPI KELUAR ATAU BEBAS
* Tahun 2012 bebas murni sebanyak 5.109 orang atau 12%, bebas remisi 3.165 orang atau 8% dan PB (pembebasan bersyarat/PC/CMB (cuti menjelang bebas) 32.951 orang atau 80%, total 41.225 orang
* Tahun 2013 bebas murni 38.216 orang atau 42%, bebas remisi 3.221 orang atau 4% dan PB/PC/CMB 49.358 orang atau 54%, total 90.795 orang
* Tahun 2014 sampai akhir Agustus, bebas murni 44.133 orang atau 59%, bebas remisi 4.205 orang atau 5%, PB/PC/CMB 26.809 orang atau 36%, total 75.147 orang.
SETUMPUK PERSOALAN MENGHADANG
Selain faktor over kapasitas, Lapas dan Rutan di Indonesia masih menghadapi setumpuk persoalan yang harus segera dicarikan solusinya
* Persoalan mental aparat
* fasilitas Lapas yang jauh dari memadai
* Belum maksimalnya sistem pengawasan
* Komisi Hukum Nasional (KHN) menyebut dua persoalan utama Lapas yakni praktek korupsi berupa pungutan liar ditambah terungkapnya kasus narkotika di dalam lapas
* Perlunya perubahan sistem rekrutmen petugas Lapas
STANDAR INDEKS NAPI BELUM IDEAL
* Sejak tahun 2010 pemerintah telah mengalokasikan anggaran yang sangat besar untuk pembangunan lapas dan rutan Program Aksi Perbaikan Lapas (Prisson Reform) mendapat suntikan anggaran sebesar Rp1 triliun.
* Dari dana itu, sejak 2010 Kemenkumham telah membangun 31 UPT baru dan 66 pembangunan lanjutan.
* Total anggaran yang dikucurkan selama 4 tahun (2010-2014) mencapai angka Rp1,5 triliun hanya mampu menambah kapasitas hunian sebanyak 8.157.
* Idealnya standar indeks kebutuhan perawatan dan pelayanan kesehatan seorang penghuni lapas/rutan membutuhkan Rp58.863,-/hari.
* Tahun 2014 pemerintah hanya sanggup menyediakan anggaran Rp29.189 juta,-/hari/penghuni. Masih di bawah 50% dari indeks ideal.
* Budget yang tersedia untuk makan penghuni tahun 2014 hanya berkisar diangka Rp 7.500,-/orang/hari
PERBEDAAN LAPAS DAN RUTAN
Rutan
* Tempat tersangka/terdakwa ditahan sementara sebelum keluarnya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap guna menghindari tersangka/ terdakwa tersebut melarikan diri atau mengulangi perbuatannya.
* Yang menghuni Rutan adalah tersangka atau terdakwa
* Waktu/lamanya penahanan adalah selama proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan
* Tahanan ditahan di Rutan selama proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung
Lapas
* Tempat untuk melaksanakan pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan.
* Yang menghuni Lapas adalah narapidana/terpidana
* Waktu/lamanya pembinaan adalah selama proses hukuman/menjalani sanksi pidana* Narapidana dibina di Lapas setelah dijatuhi putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap.
Meski berbeda pada prinsipnya, Rutan dan Lapas memiliki beberapa persamaan. Kesamaan antara Rutan dengan Lapas di antaranya, baik Rutan maupun Lapas merupakan Unit Pelaksana Teknis di bawah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia
Dasar Hukum:
1.Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
2.Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
3.Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan KUHAP
4.Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 1999 tentang Syarat-Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Wewenang, Tugas dan Tanggung Jawab Perawatan Tahanan
5.Surat Keputusan Menteri Kehakiman No. M.04.UM.01.06 Tahun 1983 tentang Penetapan Lembaga Pemasyarakatan Tertentu sebagai Rumah Tahanan Negara
PENJARA PALING KETAT SEDUNIA
ADX Florence (lokasi-Florence Fremont Negara, Colorado)
Penjara Pulau Alcatraz (lokasi-San Francisco, CA)
Penjara La santé (lokasi-Paris, Prancis)
Federal correctional comllexral Correctional Complex (lokasi-Terre Haute, USA)
Souza-Baranowski center (lokasi-Shirley, MA, USA)
PENYEBAB OVER KAPASITAS
* Kurangnya jumlah UPT Lapas dan Rutan di Indonesia
* Tingginya angka pemidanaan menjadi alasan lain. Sistem peradilan pidana Indonesia cenderung sangat kaku, sehingga kasus sekecil apapun biasanya akan dilanjutkan prosesnya sampai dengan ditahan bahkan dipenjara
* Tidak berjalannya program dicatat bahwa penghuni kasus narkotika.
* Tidak berjalannya program rahabilitasi maupun penempatan pengguna narkotika di lembaga medis dan sosial ikut menyumbang besarnya angka penghuni yang mengakibatkan overkapasitas.
DAMPAK OVER KAPASITAS
* Tidak berjalan baiknya pembinaan di Lapas disebabkan jumlah penghuni yang terlalu banyak
* Kurangnya jumlah personel petugas Lapas diakibatkan perbandingan dari penghuni dan personel yang berbandingan jauh. Di beberapa kasus hal inilah yang mengakibatkan banyaknya Napi kabur
* Tingginya angka kerusuhan Lapas dan Rutan yang diakibatkan oleh gesekan antara penghuni yang biasannya disebabkan karena perebutan makanan, tempat tidur, kamar mandi dan banyak hal lainnya.
* Persoalan besarnya biaya yang harus dikeluarkan oleh negara untuk membiayai penghuni Rutan dan Lapas
* Overkapasitas mengakibatkan banyaknya narapidana maupun tahanan harus dimutasi sehingga mengakibatkan keluarga dari napi maupun tahanan yang ingin berkunjung harus mengeluarkan biaya lebih besar
SEJUMLAH USULAN ATASI OVER KAPASITAS
* Badan Narkotika Nasional (BNN) melihat langkah rehabilitasi bisa menjadi salah satu solusi yang konkret
* Departemen Hukum dan HAM selama ini menjadikan pembangunan Lapas dan Rutan baru sebagai sal;ah satu solusi
* Meski sering dikritik, Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) menyakini pemberian remisi dan pembebasan bersyarat bisa menjadi salah satu solusi.
* Memberikan pembinaan revolusi mental bagi para narapidana (napi) seperti melakukan pelatihan-pelatihan agar menjadi bekal dan keahlian napi pasca menjalani hukuman
* Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai cara efektif adalah dengan mengurangi penahanan sebelum masa sidang. Meski sering dikritik, Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) menyakini pemberian remisi dan pembebasan bersyarat bisa menjadi salah satu solusi.
KERUSUHAN DI DALAM PENJARA YANG PERNAH TERJADI DI INDONESIA
LP Kerobokan, Bali 19 Februari dan 22 Februari 2012
Pertikaian di penjara ini diduga dipicu adanya diskriminasi petugas terhadap narapidana. Terjadi pertikaian antar-narapidana yang mengakibatkan satu orang terluka terkena tusukan pisau.
LP Pasir Putih, Nusa Kambangan, Cilacap 23 Juni 2008
Dua terpidana mati asal Nigeria menjadi pelaku kerusuhan dan pembakaran di lembaga pemasyarakatan ini. Mereka membakar kantor petugas yang menyebabkan kebakaran hingga ke ruangan lain
LP Kesambi, Cirebon 18 Desember 2007
Geng narapidana asal Jakarta menjadi biang keladi kerusuhan. Tidak ada korban jiwa dalam pertikaian itu, beberapa orang terluka.
LP Cipinang, Jakarta 31 Juli 2007
Peristiwa dipicu persaingan antara geng narapidana asal Jawa Timur dengan geng Ambon, Palembang, dan Batak. Akibatnya, dua narapidana dari geng Jawa Timur tewas. LP Cipinang memiliki kapasitas untuk 900 orang, namun dihuni 4.000 orang
LP Lowokwaru, Malang 26 Mei 2003
Terjadi keributan antar-narapidana di dalam sel. Keributan memicu kerusuhan yang menyebabkan satu orang tewas.
LP Tanjung Gusta, Medan 19 Januari 2003
Kerusuhan disebabkan rencana sejumlah narapidana yang akan melarikan diri. Rencana itu ditentang rekan-rekan mereka karena diduga sudah diketahui oleh sipir penjara. Akibatnya, tiga narapidana tewas.
Rumah Tahanan Salemba, Jakarta 20 Juli 2001
Perkelahian di rutan ini diduga terjadi karena adanya perbedaan jatah makan siang untuk narapidana. ??Dua orang tewas dan satu terluka. Polisi menyita sejumlah senjata tajam, pisau, dan pipa besi.
PERMASALAHAN OVER KAPASITAS LAPAS
Desember 2012 Overkapasitas (%)148%
Desember 2013 Overkapasitas (%)149%
Desember 2014 Overkapasitas (%)149%
Januari 2015 Overkapasitas (%) 150%
PERBANDINGAN JUMLAH LAPAS DAN NAPI
* Per 16 April 2015 tercatat dari 477 Lapas/Rutan di Indonesia telah dihuni 169.697 warga binaan
* Kapasitas hanya untuk 117.121 orang
* Ada over kapasitas sebesar 145%.
PERBANDINGAN KELUAR-MASUK NAPI
Tahun 2012 Masuk 108.807 Keluar 108.807
Tahun 2013 Masuk 135.826 Keluar 135.826
Tahun 2014 hingga akhir Agustus Masuk 88.662 Keluar 75.147
PERBANDINGAN JUMLAH NAPI KELUAR ATAU BEBAS
* Tahun 2012 bebas murni sebanyak 5.109 orang atau 12%, bebas remisi 3.165 orang atau 8% dan PB (pembebasan bersyarat/PC/CMB (cuti menjelang bebas) 32.951 orang atau 80%, total 41.225 orang
* Tahun 2013 bebas murni 38.216 orang atau 42%, bebas remisi 3.221 orang atau 4% dan PB/PC/CMB 49.358 orang atau 54%, total 90.795 orang
* Tahun 2014 sampai akhir Agustus, bebas murni 44.133 orang atau 59%, bebas remisi 4.205 orang atau 5%, PB/PC/CMB 26.809 orang atau 36%, total 75.147 orang.
SETUMPUK PERSOALAN MENGHADANG
Selain faktor over kapasitas, Lapas dan Rutan di Indonesia masih menghadapi setumpuk persoalan yang harus segera dicarikan solusinya
* Persoalan mental aparat
* fasilitas Lapas yang jauh dari memadai
* Belum maksimalnya sistem pengawasan
* Komisi Hukum Nasional (KHN) menyebut dua persoalan utama Lapas yakni praktek korupsi berupa pungutan liar ditambah terungkapnya kasus narkotika di dalam lapas
* Perlunya perubahan sistem rekrutmen petugas Lapas
STANDAR INDEKS NAPI BELUM IDEAL
* Sejak tahun 2010 pemerintah telah mengalokasikan anggaran yang sangat besar untuk pembangunan lapas dan rutan Program Aksi Perbaikan Lapas (Prisson Reform) mendapat suntikan anggaran sebesar Rp1 triliun.
* Dari dana itu, sejak 2010 Kemenkumham telah membangun 31 UPT baru dan 66 pembangunan lanjutan.
* Total anggaran yang dikucurkan selama 4 tahun (2010-2014) mencapai angka Rp1,5 triliun hanya mampu menambah kapasitas hunian sebanyak 8.157.
* Idealnya standar indeks kebutuhan perawatan dan pelayanan kesehatan seorang penghuni lapas/rutan membutuhkan Rp58.863,-/hari.
* Tahun 2014 pemerintah hanya sanggup menyediakan anggaran Rp29.189 juta,-/hari/penghuni. Masih di bawah 50% dari indeks ideal.
* Budget yang tersedia untuk makan penghuni tahun 2014 hanya berkisar diangka Rp 7.500,-/orang/hari
PERBEDAAN LAPAS DAN RUTAN
Rutan
* Tempat tersangka/terdakwa ditahan sementara sebelum keluarnya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap guna menghindari tersangka/ terdakwa tersebut melarikan diri atau mengulangi perbuatannya.
* Yang menghuni Rutan adalah tersangka atau terdakwa
* Waktu/lamanya penahanan adalah selama proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan
* Tahanan ditahan di Rutan selama proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung
Lapas
* Tempat untuk melaksanakan pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan.
* Yang menghuni Lapas adalah narapidana/terpidana
* Waktu/lamanya pembinaan adalah selama proses hukuman/menjalani sanksi pidana* Narapidana dibina di Lapas setelah dijatuhi putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap.
Meski berbeda pada prinsipnya, Rutan dan Lapas memiliki beberapa persamaan. Kesamaan antara Rutan dengan Lapas di antaranya, baik Rutan maupun Lapas merupakan Unit Pelaksana Teknis di bawah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia
Dasar Hukum:
1.Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
2.Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
3.Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan KUHAP
4.Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 1999 tentang Syarat-Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Wewenang, Tugas dan Tanggung Jawab Perawatan Tahanan
5.Surat Keputusan Menteri Kehakiman No. M.04.UM.01.06 Tahun 1983 tentang Penetapan Lembaga Pemasyarakatan Tertentu sebagai Rumah Tahanan Negara
PENJARA PALING KETAT SEDUNIA
ADX Florence (lokasi-Florence Fremont Negara, Colorado)
Penjara Pulau Alcatraz (lokasi-San Francisco, CA)
Penjara La santé (lokasi-Paris, Prancis)
Federal correctional comllexral Correctional Complex (lokasi-Terre Haute, USA)
Souza-Baranowski center (lokasi-Shirley, MA, USA)
PENYEBAB OVER KAPASITAS
* Kurangnya jumlah UPT Lapas dan Rutan di Indonesia
* Tingginya angka pemidanaan menjadi alasan lain. Sistem peradilan pidana Indonesia cenderung sangat kaku, sehingga kasus sekecil apapun biasanya akan dilanjutkan prosesnya sampai dengan ditahan bahkan dipenjara
* Tidak berjalannya program dicatat bahwa penghuni kasus narkotika.
* Tidak berjalannya program rahabilitasi maupun penempatan pengguna narkotika di lembaga medis dan sosial ikut menyumbang besarnya angka penghuni yang mengakibatkan overkapasitas.
DAMPAK OVER KAPASITAS
* Tidak berjalan baiknya pembinaan di Lapas disebabkan jumlah penghuni yang terlalu banyak
* Kurangnya jumlah personel petugas Lapas diakibatkan perbandingan dari penghuni dan personel yang berbandingan jauh. Di beberapa kasus hal inilah yang mengakibatkan banyaknya Napi kabur
* Tingginya angka kerusuhan Lapas dan Rutan yang diakibatkan oleh gesekan antara penghuni yang biasannya disebabkan karena perebutan makanan, tempat tidur, kamar mandi dan banyak hal lainnya.
* Persoalan besarnya biaya yang harus dikeluarkan oleh negara untuk membiayai penghuni Rutan dan Lapas
* Overkapasitas mengakibatkan banyaknya narapidana maupun tahanan harus dimutasi sehingga mengakibatkan keluarga dari napi maupun tahanan yang ingin berkunjung harus mengeluarkan biaya lebih besar
SEJUMLAH USULAN ATASI OVER KAPASITAS
* Badan Narkotika Nasional (BNN) melihat langkah rehabilitasi bisa menjadi salah satu solusi yang konkret
* Departemen Hukum dan HAM selama ini menjadikan pembangunan Lapas dan Rutan baru sebagai sal;ah satu solusi
* Meski sering dikritik, Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) menyakini pemberian remisi dan pembebasan bersyarat bisa menjadi salah satu solusi.
* Memberikan pembinaan revolusi mental bagi para narapidana (napi) seperti melakukan pelatihan-pelatihan agar menjadi bekal dan keahlian napi pasca menjalani hukuman
* Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai cara efektif adalah dengan mengurangi penahanan sebelum masa sidang. Meski sering dikritik, Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) menyakini pemberian remisi dan pembebasan bersyarat bisa menjadi salah satu solusi.
KERUSUHAN DI DALAM PENJARA YANG PERNAH TERJADI DI INDONESIA
LP Kerobokan, Bali 19 Februari dan 22 Februari 2012
Pertikaian di penjara ini diduga dipicu adanya diskriminasi petugas terhadap narapidana. Terjadi pertikaian antar-narapidana yang mengakibatkan satu orang terluka terkena tusukan pisau.
LP Pasir Putih, Nusa Kambangan, Cilacap 23 Juni 2008
Dua terpidana mati asal Nigeria menjadi pelaku kerusuhan dan pembakaran di lembaga pemasyarakatan ini. Mereka membakar kantor petugas yang menyebabkan kebakaran hingga ke ruangan lain
LP Kesambi, Cirebon 18 Desember 2007
Geng narapidana asal Jakarta menjadi biang keladi kerusuhan. Tidak ada korban jiwa dalam pertikaian itu, beberapa orang terluka.
LP Cipinang, Jakarta 31 Juli 2007
Peristiwa dipicu persaingan antara geng narapidana asal Jawa Timur dengan geng Ambon, Palembang, dan Batak. Akibatnya, dua narapidana dari geng Jawa Timur tewas. LP Cipinang memiliki kapasitas untuk 900 orang, namun dihuni 4.000 orang
LP Lowokwaru, Malang 26 Mei 2003
Terjadi keributan antar-narapidana di dalam sel. Keributan memicu kerusuhan yang menyebabkan satu orang tewas.
LP Tanjung Gusta, Medan 19 Januari 2003
Kerusuhan disebabkan rencana sejumlah narapidana yang akan melarikan diri. Rencana itu ditentang rekan-rekan mereka karena diduga sudah diketahui oleh sipir penjara. Akibatnya, tiga narapidana tewas.
Rumah Tahanan Salemba, Jakarta 20 Juli 2001
Perkelahian di rutan ini diduga terjadi karena adanya perbedaan jatah makan siang untuk narapidana. ??Dua orang tewas dan satu terluka. Polisi menyita sejumlah senjata tajam, pisau, dan pipa besi.
(ftr)