Kasus Kondensat, Polri Dinilai Perlu Periksa JK

Rabu, 10 Juni 2015 - 07:04 WIB
Kasus Kondensat, Polri...
Kasus Kondensat, Polri Dinilai Perlu Periksa JK
A A A
JAKARTA - Bareskrim Polri dinilai perlu memeriksa Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) untuk dimintai keterangannya mengenai kasus dugaan korupsi dalam penjualan kondensat yang melibatkan SKK Migas dan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI).

Pasalnya, mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan Wakil Presiden JK tahun 2008 lalu memimpin rapat soal penyelamatan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI).

"Ya jelas Bareskrim Polri perlu memanggil Wakil Presiden," ujar Peneliti Indonesian Legal Roundtable (ILR) Erwin Natosmal Oemar kepada Sindonews, Selasa (9/6/2015).

Menurut dia, keterangan JK sangat penting untuk membongkar motif pembuatan kebijakan tersebut. "Oleh karena itu JK harus dipanggil sebagai salah saeorang saksi oleh Bareskrim," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan Wakil Presiden Jusuf Kalla tahun 2008 lalu memimpin rapat soal penyelamatan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI). Rapat sendiri dilakukan pada tanggal 21 Mei 2008 guna membahas tentang Petrokimia Tuban.

Di rapat tersebut dibahas pula bagaimana cara menyelamatkan PT TPPI dengan meminta Pertamina memberikan kondensat pada perusahaan tersebut.(ico)

Baca : Sri Mulyani: Rapat Penyelamatan TPPI Dipimpin JK
(hyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7283 seconds (0.1#10.140)