Sri Mulyani Diperiksa di Kemenkeu Bukan Perlakuan Istimewa

Selasa, 09 Juni 2015 - 08:10 WIB
Sri Mulyani Diperiksa...
Sri Mulyani Diperiksa di Kemenkeu Bukan Perlakuan Istimewa
A A A
JAKARTA - Pemeriksaan yang dilakukan Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri terhadap Sri Mulyani Indrawati di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak bisa disebut sebagai perlakuan istimewa kepada mantan menteri keuangan (Menkeu) era Susilo Bambang Yudhoyono itu. Sebab, pemeriksaan bisa dilakukan dimana saja.

"Soal diperiksa tidak di Bareskrim bukanlah hal yang istimewa, karena bisa dilakukan dimana pun," ujar pengamat Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Jakarta, Abdul Fickar Hadjar kepada Sindonews, Senin 8 Juni 2015.

Apalagi, menurut dia, jika Sri Mulyani sebagai pihak terperiksa dapat memudahkan Bareskrim Polri dalam mencari bukti-bukti. Mengingat Sri Mulyani sudah tidak lagi menjabat sebagai Menkeu.

"Di samping itu dia juga masih menduduki jabatan internasional yang harus dihormati juga," tuturnya.

Hal senada dikatakan oleh Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Hamidah Abdurrahman. Menurut Hamidah, tidak masalah jika ada alasan yang memungkinkan pemeriksaan itu di tempat lain, bukan di Bareskrim Polri.

"Cuma memang kebijakan pemeriksaan terhadap pejabat dilakukan di luar kantor Bareskrim bisa menimbulkan kesan bias," kata Hamidah kepada Sindonews melalui pesan singkat.

Seperti diketahui, Sri Mulyani diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan pencucian uang dalam penjualan kondensat bagian negara antara SKK Migas dengan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) di Kemenkeu, Senin 8 Juni 2015. Karena pihak Kemenkeu menginformasikan ke Bareskrim Polri bahwa Sri Mulyani sedang ada kegiatan di sana.(ico)
(hyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6590 seconds (0.1#10.140)