Dahlan Iskan Tersangka, Fahri Hamzah Kritik UU Tipikor

Jum'at, 05 Juni 2015 - 19:38 WIB
Dahlan Iskan Tersangka,...
Dahlan Iskan Tersangka, Fahri Hamzah Kritik UU Tipikor
A A A
JAKARTA - Status tersangka yang disandang mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan mendapat sorotan banyak kalangan. Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah lebih memilih membela bos Jawa Pos Group itu.

Fahri mengkritik konstruksi Undang-undang tentang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Menurut Fahri, dengan konstruksi UU Tipikor yang ada saat ini, orang kreatif seperti Dahlan Iskan berpotensi dijadikan tersangka.

"Dengan konstruksi UU Tipikor yang dibuat dengan kemarahan seperti sekarang ini, semua orang punya potensi jadi tersangka. Saya menduga sebab Pak Dahlan jadi tersangka, karena Pak Dahlan orangnya kreatif. Dan UU Tipikor itu tidak ramah dengan orang kreatif," kata Fahri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Jumat (5/6/2015).

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menilai, UU Tipikor yang dimiliki Indonesia saat ini merupakan salah satu undang-undang yang memiliki definisi tentang korupsi paling ketat di dunia.

Dia pun membandingkannya dengan UU Tipikor yang dimiliki oleh Amerika Serikat. Fahri mengatakan, definisi korupsi UU Tipikor Amerika Serikat, hanya mengatur soal fasilitas publik untuk kepentingan pribadi.

Sementara di Indonesia, kata Fahri, seseorang dapat dikategorikan korupsi apabila merugikan orang lain, memperkaya diri, dan merugikan perekonomian negara.

"Terlalu luas definisi korupsinya. Kenapa dari dulu saya kritik KPK dan juga kritik Undang-undangnya. Karena UU yang dipakai KPK itu juga dipakai Kejaksaan," kata Fahri.

Diketahui, Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dan pembangunan Gardu Induk di Unit Induk Pembangkit dan Jaringan Jawa Bali dan Nusa Tenggara PT PLN Persero tahun anggaran 2011-2013. Dalam menetapkan Dahlan sebagai tersangka, Kejati DKI Jakarta memiliki dua alat bukti kuat.

Dalam kasus ini, Kejati DKI Jakarta sudah menetapkan 15 tersangka. Semua dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(ico)
(hyk)
Berita Terkait
KPK Tahan Tiga Tersangka...
KPK Tahan Tiga Tersangka Kasus Korupsi PLN Unit Induk Pembangkitan Sumbagsel
Kerjasama KPK-PLN :...
Kerjasama KPK-PLN : Aset Negara Rp960 M Berhasil Diselamatkan
Bahas Program Pencegahan...
Bahas Program Pencegahan Korupsi, Dirut PLN Darmawan Prasodjo Sambangi KPK
Temui Pimpinan KPK,...
Temui Pimpinan KPK, Dirut PLN Bahas Penyelamatan Aset Negara
Bahas Kerjasama Pencegahan...
Bahas Kerjasama Pencegahan Korupsi, Dirut PLN Sambangi KPK
KPK Apresiasi Kolaborasi...
KPK Apresiasi Kolaborasi Pengamanan Aset Negara oleh PLN
Berita Terkini
Cegah Kasus Korupsi...
Cegah Kasus Korupsi di BGN Terulang, Saut Situmorang Beri Saran Ini ke Nanik Deyang
Geger, WNI Bunuh WNI...
Geger, WNI Bunuh WNI di Hokkaido Jepang, Satu Anggota Polisi Ikut Terluka
Prihatin Kasus Korupsi...
Prihatin Kasus Korupsi di BGN, Hasto PDIP: Suara Kritis Masyarakat Sudah Mengungkapkan Hal Itu
Kelakar Jenderal Sigit:...
Kelakar Jenderal Sigit: Selesai Jadi Kapolri, Saya Gantian Jadi Aktivis
Prabowo Dinilai Mampu...
Prabowo Dinilai Mampu Jaga Keamanan RI Hadapi Dinamika Geopolitik Global
5 Berita Hukum Pekan...
5 Berita Hukum Pekan Ini: Dadan Hindayana dan Silmy Karim Tersangka Korupsi, Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara
Infografis
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan,...
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan, UU IKN Digugat Warga Dayak ke MK
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved