Dahlan Iskan Tersangka, Fahri Hamzah Kritik UU Tipikor
A
A
A
JAKARTA - Status tersangka yang disandang mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan mendapat sorotan banyak kalangan. Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah lebih memilih membela bos Jawa Pos Group itu.
Fahri mengkritik konstruksi Undang-undang tentang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Menurut Fahri, dengan konstruksi UU Tipikor yang ada saat ini, orang kreatif seperti Dahlan Iskan berpotensi dijadikan tersangka.
"Dengan konstruksi UU Tipikor yang dibuat dengan kemarahan seperti sekarang ini, semua orang punya potensi jadi tersangka. Saya menduga sebab Pak Dahlan jadi tersangka, karena Pak Dahlan orangnya kreatif. Dan UU Tipikor itu tidak ramah dengan orang kreatif," kata Fahri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Jumat (5/6/2015).
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menilai, UU Tipikor yang dimiliki Indonesia saat ini merupakan salah satu undang-undang yang memiliki definisi tentang korupsi paling ketat di dunia.
Dia pun membandingkannya dengan UU Tipikor yang dimiliki oleh Amerika Serikat. Fahri mengatakan, definisi korupsi UU Tipikor Amerika Serikat, hanya mengatur soal fasilitas publik untuk kepentingan pribadi.
Sementara di Indonesia, kata Fahri, seseorang dapat dikategorikan korupsi apabila merugikan orang lain, memperkaya diri, dan merugikan perekonomian negara.
"Terlalu luas definisi korupsinya. Kenapa dari dulu saya kritik KPK dan juga kritik Undang-undangnya. Karena UU yang dipakai KPK itu juga dipakai Kejaksaan," kata Fahri.
Diketahui, Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dan pembangunan Gardu Induk di Unit Induk Pembangkit dan Jaringan Jawa Bali dan Nusa Tenggara PT PLN Persero tahun anggaran 2011-2013. Dalam menetapkan Dahlan sebagai tersangka, Kejati DKI Jakarta memiliki dua alat bukti kuat.
Dalam kasus ini, Kejati DKI Jakarta sudah menetapkan 15 tersangka. Semua dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(ico)
Fahri mengkritik konstruksi Undang-undang tentang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Menurut Fahri, dengan konstruksi UU Tipikor yang ada saat ini, orang kreatif seperti Dahlan Iskan berpotensi dijadikan tersangka.
"Dengan konstruksi UU Tipikor yang dibuat dengan kemarahan seperti sekarang ini, semua orang punya potensi jadi tersangka. Saya menduga sebab Pak Dahlan jadi tersangka, karena Pak Dahlan orangnya kreatif. Dan UU Tipikor itu tidak ramah dengan orang kreatif," kata Fahri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Jumat (5/6/2015).
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menilai, UU Tipikor yang dimiliki Indonesia saat ini merupakan salah satu undang-undang yang memiliki definisi tentang korupsi paling ketat di dunia.
Dia pun membandingkannya dengan UU Tipikor yang dimiliki oleh Amerika Serikat. Fahri mengatakan, definisi korupsi UU Tipikor Amerika Serikat, hanya mengatur soal fasilitas publik untuk kepentingan pribadi.
Sementara di Indonesia, kata Fahri, seseorang dapat dikategorikan korupsi apabila merugikan orang lain, memperkaya diri, dan merugikan perekonomian negara.
"Terlalu luas definisi korupsinya. Kenapa dari dulu saya kritik KPK dan juga kritik Undang-undangnya. Karena UU yang dipakai KPK itu juga dipakai Kejaksaan," kata Fahri.
Diketahui, Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dan pembangunan Gardu Induk di Unit Induk Pembangkit dan Jaringan Jawa Bali dan Nusa Tenggara PT PLN Persero tahun anggaran 2011-2013. Dalam menetapkan Dahlan sebagai tersangka, Kejati DKI Jakarta memiliki dua alat bukti kuat.
Dalam kasus ini, Kejati DKI Jakarta sudah menetapkan 15 tersangka. Semua dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(ico)
(hyk)