Obama Sepakati Pembatasan Penyadapan NSA

Kamis, 04 Juni 2015 - 10:17 WIB
Obama Sepakati Pembatasan Penyadapan NSA
Obama Sepakati Pembatasan Penyadapan NSA
A A A
WASHINGTON - Presiden Amerika Serikat (AS) Barack Obama menandatangani undang- undang (UU) yang mengakhiri kebijakan penyadapan massal terhadap seluruh rakyat.

UU Kebebasan AS itu mengakhiri kebijakan penyadapan kontroversial setelah serangan 11 September 2001. Namun, UU Kebebasan itu memiliki beberapa pembatasan baru program penyadapan. UU itu tidak memperbolehkan Badan Keamanan Nasional (NSA) menyadap seluruh metadata nomor telepon, panggilan, data penting seluruh warga AS yang tidak memiliki keterkaitan dengan terorisme.

UU tersebut mengatur penyadapan data percakapan telepon disimpan perusahaan telekomunikasi. Namun, pemerintah bisa meminta data tersebut dengan surat perintah penyidikan atau status buron. ”Sangat senang, akhirnya Senat menyepakati UU Kebebasan. Itu melindungi kebebasan sipil dan keamanan nasional kita,” kata Presiden Obama dalam status Twitter-nya sebelum dia menandatanganinya.

Obama mengecam anggota Senat yang menunda pengesahan UU Kebebasan yang bisa berdampak buruk terhadap keamanan nasional AS. ”Pemerintahan saya akan bekerja keras menjamin para profesional yang menjaga keamanan nasional mendapatkan serangkaian alat penting yang dibutuhkan untuk melindungi negara,” imbuhnya. UU Kebebasan lolos di Senat dengan suara 67 melawan 32.

Senat sepakat untuk memberi izin kepada pemerintah dalam melakukan kembali pengawasan atas data percakapan telepon, namun dengan pembatasan baru. UUtersebut merupakan kompromi antara Senat dan Presiden Obama. ”Itu peristiwa bersejarah,” ujar Senator Patrick Leahy dari Partai Demokrat yang mendukung UU Kebebasan itu. Dia menggambarkan UU itu sebagai UU penyadapan pemerintah yang pertama dalam beberapa dekade terakhir.

Berbeda dengan Senator Partai Republik yang memandang perlindungan privasi pribadi sangat penting setelah mantan kontraktor NSA Edward Snowden membongkar data kabel rahasia AS.

Andika hendra m
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3471 seconds (0.1#10.140)