Menkumham dan Agung Diminta Taati Putusan Sela PN Jakut
A
A
A
JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly dan Ketua Umum Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional (Munas) Ancol, Agung Laksono diminta menaati putusan sela Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (Jakut) dengan jiwa besar.
Dalam perkara yang ditangani PN Jakut ini, Menkumham Yasonna selaku tergugat III, sedangkan Agung Laksono dan Zainudin Amali selaku tergugat I.
Adapun tergugat II adalah Wakil Ketua DPD II Golkar Jakarta Utara Muhammad Bandu dan Wakil Sekretaris DPD II Golkar Jakarta Utara Priyono Joko Alam.
"Kita meminta agar Menkumham Yasonna Laoly selaku pemerintah dan Agung Laksono selaku tergugat menaati putusan provisi (sela) ini dengan jiwa besar dan jangan lagi plintir-plintir lagi putusan pengadilan," ujar Bendahara Umum (Bendum) Partai Golkar hasil Munas Bali, Bambang Soesatyo kepada Sindonews, Selasa 2 Juni 2015.
Dia menjelaskan, putusan sela PN Jakut mengikat semua orang atau egra omnes, dan bukan hanya mengikat pihak-pihak yang berperkara.
"Dari segi kekuatan mengikatnya tidak ada beda antara putusan sela, provisi atau putusan akhir," imbuhnya.
Lebih lanjut Bamsoet mengungkapkan, putusan hakim setara dengan Undang-undang (UU). "Untuk itu kita mengingatkan juga KPU, bahwa KPU terikat dengan putusan provisi PN Jakut ini. Tidak benar kalau mereka hanya mau tunduk pada putusan inkracht," pungkasnya.
Dalam perkara yang ditangani PN Jakut ini, Menkumham Yasonna selaku tergugat III, sedangkan Agung Laksono dan Zainudin Amali selaku tergugat I.
Adapun tergugat II adalah Wakil Ketua DPD II Golkar Jakarta Utara Muhammad Bandu dan Wakil Sekretaris DPD II Golkar Jakarta Utara Priyono Joko Alam.
"Kita meminta agar Menkumham Yasonna Laoly selaku pemerintah dan Agung Laksono selaku tergugat menaati putusan provisi (sela) ini dengan jiwa besar dan jangan lagi plintir-plintir lagi putusan pengadilan," ujar Bendahara Umum (Bendum) Partai Golkar hasil Munas Bali, Bambang Soesatyo kepada Sindonews, Selasa 2 Juni 2015.
Dia menjelaskan, putusan sela PN Jakut mengikat semua orang atau egra omnes, dan bukan hanya mengikat pihak-pihak yang berperkara.
"Dari segi kekuatan mengikatnya tidak ada beda antara putusan sela, provisi atau putusan akhir," imbuhnya.
Lebih lanjut Bamsoet mengungkapkan, putusan hakim setara dengan Undang-undang (UU). "Untuk itu kita mengingatkan juga KPU, bahwa KPU terikat dengan putusan provisi PN Jakut ini. Tidak benar kalau mereka hanya mau tunduk pada putusan inkracht," pungkasnya.
(maf)