Menkumham dan Agung Diminta Taati Putusan Sela PN Jakut

Rabu, 03 Juni 2015 - 08:31 WIB
Menkumham dan Agung...
Menkumham dan Agung Diminta Taati Putusan Sela PN Jakut
A A A
JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly dan Ketua Umum Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional (Munas) Ancol, Agung Laksono diminta menaati putusan sela Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (Jakut) dengan jiwa besar.

Dalam perkara yang ditangani PN Jakut ini, Menkumham Yasonna selaku tergugat III, sedangkan Agung Laksono dan Zainudin Amali selaku tergugat I.

Adapun tergugat II adalah Wakil Ketua DPD II Golkar Jakarta Utara Muhammad Bandu dan Wakil Sekretaris DPD II Golkar Jakarta Utara Priyono Joko Alam.

"Kita meminta agar Menkumham Yasonna Laoly selaku pemerintah dan Agung Laksono selaku tergugat menaati putusan provisi (sela) ini dengan jiwa besar dan jangan lagi plintir-plintir lagi putusan pengadilan," ujar Bendahara Umum (Bendum) Partai Golkar hasil Munas Bali, Bambang Soesatyo kepada Sindonews, Selasa 2 Juni 2015.

Dia menjelaskan, putusan sela PN Jakut mengikat semua orang atau egra omnes, dan bukan hanya mengikat pihak-pihak yang berperkara.

"Dari segi kekuatan mengikatnya tidak ada beda antara putusan sela, provisi atau putusan akhir," imbuhnya.

Lebih lanjut Bamsoet mengungkapkan, putusan hakim setara dengan Undang-undang (UU). "Untuk itu kita mengingatkan juga KPU, bahwa KPU terikat dengan putusan provisi PN Jakut ini. Tidak benar kalau mereka hanya mau tunduk pada putusan inkracht," pungkasnya.
(maf)
Berita Terkait
HUT ke-57 Partai Golkar...
HUT ke-57 Partai Golkar Bertema Bersatu untuk Menang
Bahlil Lahadalia Tegaskan...
Bahlil Lahadalia Tegaskan Soliditas Kader di HUT ke-61 Partai Golkar
Persiapan Jelang Perayaan...
Persiapan Jelang Perayaan HUT Ke-61 Partai Golkar
Soal Peluang Golkar...
Soal Peluang Golkar Ubah AD/ART untuk Jokowi Maju Ketum, Aburizal Bakrie: Bisa Saja jika Daerah Mau
Pembukaan Rapimnas Partai...
Pembukaan Rapimnas Partai Golkar
Tasyakuran HUT Ke-57...
Tasyakuran HUT Ke-57 Partai Golkar
Berita Terkini
Refly Harun Soroti Putusan...
Refly Harun Soroti Putusan Hakim Praperadilan Roy Suryo: Hak Menggugat Tak Bisa Dibatasi
Presiden Prabowo Pimpin...
Presiden Prabowo Pimpin Upacara Pelantikan Perwira TNI-Polri di Istana Pagi Ini
Panglima TNI Instruksikan...
Panglima TNI Instruksikan Seluruh Prajurit Bantu Penanganan Sampah Nasional
3 Brigjen Pol Dapat...
3 Brigjen Pol Dapat Penugasan Baru ke Itwasum Polri pada Mutasi Juni 2026, Ini Daftar Namanya
UU PFII Bukti Pemerintah...
UU PFII Bukti Pemerintah Serius Bangun Fondasi Ekonomi Jangka Panjang
BGN Perkenalkan Deputi-Sestama...
BGN Perkenalkan Deputi-Sestama Baru, Ada Mantan Kapuspenkum Kejagung
Infografis
3 Kejanggalan Penanganan...
3 Kejanggalan Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, KPK Diminta Bertindak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved