Ical Kumpulkan DPD Golkar se-Indonesia Bahas Putusan PN Jakut

Selasa, 02 Juni 2015 - 15:09 WIB
Ical Kumpulkan DPD Golkar se-Indonesia Bahas Putusan PN Jakut
Ical Kumpulkan DPD Golkar se-Indonesia Bahas Putusan PN Jakut
A A A
JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar kepengurusan Aburizal Bakrie atau biasa disapa Ical hasil Musyawarah Nasional (Munas) Bali nanti malam akan mengumpulkan seluruh pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I se-Indonesia, di Hotel Sultan, Jakarta.

Langkah tersebut dilakukan setelah adanya hasil putusan sela di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (Jakut) dan pertemuan lanjutan dengan Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla atau biasa disapa JK dan

"Iya, nanti malam jam 19.00 WIB semua pengurus DPD akan hadir. Ada pengarahan dari Ketua Umum Partai Golkar Pak ARB (Aburizal Bakrie)," ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) hasil Munas Bali Idrus Marham, Selasa (2/6/2015).

Dia menyampaikan, pertemuan nanti malam membahas perkembangan partai terkini termasuk mengenai. "Iya, kita akan memberikan penjelasan terkait hal itu," ucapnya.

Majelis Hakim PN Jakut Lilik Mulyadi dalam putusan provisi atau selanya menetapkan, sebelum memperoleh keputusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, DPP Partai Golkar yang sah adalah DPP Golkar hasil Munas Riau di Pekan Baru Tahun 2009 yang telah disahkan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM (Mekumham) pada 2012 lalu.

SK Menkumham itu mengenai pengesahan susunan komposisi kepengurusan yang dipimpin Ketua Umum Aburizal Bakrie dan Idrus Marham selaku Sekretaris Jenderal.

Majelis hakim juga menetapkan, sebelum perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap, semua keputusan dan surat mandat yang dikeluarkan tergugat I Agung Laksono dan Zainudin Amali hasil Munas Ancol dan tergugat II Wakil Ketua DPD II Jakarta Utara Muhammad Bandu dan Wakil Sekretaris DPD II Jakarta Utara Priyono Joko Alam serta tergugat III Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly yang berkaitan atau berdasarkan Munas Ancol berada dalam status quo.

Majelis hakim juga memerintahkan tergugat I, II, III untuk menghentikan setiap proses, tindakan, kegiatan pengambilan kebijakan atau keputusan apapun terkait DPP Golkar di bawah kepemimpinan tergugat I berdasarkan hasil Munas Ancol sampai mempunyai kekuatan tetap.

Baca: Hakim PN Jakut Nyatakan Golkar Agung Status Quo.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4874 seconds (0.1#10.140)