Hakim PN Jakut Nyatakan Golkar Agung Status Quo
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (Jakut) mengabulkan permohonan gugatan provisi Partai Golkar kepengurusan Aburizal Bakrie atau biasa disapa Ical.
Majelis Hakim PN Jakut dalam putusan selanya menyatakan, setiap pengambilan keputusan berdasarkan kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional (Munas) Pekan Baru, Riau tahun 2009 dinyatakan sah sebelum ada putusan hukum tetap.
"Menyatakan perkara ini sebelum memperoleh hukum tetap, DPP Golkar yang sah adalah DPP Golkar hasil Munas Riau tahun 2009 yang telah disahkan berdasarkan SK Kemekumham tentang pengesahan kepengurusan yang dipimpin Ketua Umum Aburizal Bakrie dan Idrus Marham sebagai sekjen," ujar Ketua Majelis Hakim Lilik Mulyadi di PN Jakut, Jakarta, Senin (1/6/2015).
Bahkan, Majelis Hakim PN Jakut memerintahkan Partai Golkar kepengurusan Agung Laksono hasil Munas Ancol tidak mengambil langkah organisasi terkait Partai Golkar sebelum mempunyai kekuatan hukum tetap.
"Surat mandat yang telah dikeluarkan oleh tergugat I, II dan III yang berkaitan atau berdasarkan Munas Ancol berada dalam status quo," tegasnya.
Baca: Hakim PN Jakut Tolak Keberatan Kubu Agung dan Kemenkumham.
Majelis Hakim PN Jakut dalam putusan selanya menyatakan, setiap pengambilan keputusan berdasarkan kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional (Munas) Pekan Baru, Riau tahun 2009 dinyatakan sah sebelum ada putusan hukum tetap.
"Menyatakan perkara ini sebelum memperoleh hukum tetap, DPP Golkar yang sah adalah DPP Golkar hasil Munas Riau tahun 2009 yang telah disahkan berdasarkan SK Kemekumham tentang pengesahan kepengurusan yang dipimpin Ketua Umum Aburizal Bakrie dan Idrus Marham sebagai sekjen," ujar Ketua Majelis Hakim Lilik Mulyadi di PN Jakut, Jakarta, Senin (1/6/2015).
Bahkan, Majelis Hakim PN Jakut memerintahkan Partai Golkar kepengurusan Agung Laksono hasil Munas Ancol tidak mengambil langkah organisasi terkait Partai Golkar sebelum mempunyai kekuatan hukum tetap.
"Surat mandat yang telah dikeluarkan oleh tergugat I, II dan III yang berkaitan atau berdasarkan Munas Ancol berada dalam status quo," tegasnya.
Baca: Hakim PN Jakut Tolak Keberatan Kubu Agung dan Kemenkumham.
(kur)