Hakim PN Jakut Nyatakan Golkar Agung Status Quo

Senin, 01 Juni 2015 - 13:21 WIB
Hakim PN Jakut Nyatakan...
Hakim PN Jakut Nyatakan Golkar Agung Status Quo
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (Jakut) mengabulkan permohonan gugatan provisi Partai Golkar kepengurusan Aburizal Bakrie atau biasa disapa Ical.

Majelis Hakim PN Jakut dalam putusan selanya menyatakan, setiap pengambilan keputusan berdasarkan kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional (Munas) Pekan Baru, Riau tahun 2009 dinyatakan sah sebelum ada putusan hukum tetap.

"Menyatakan perkara ini sebelum memperoleh hukum tetap, DPP Golkar yang sah adalah DPP Golkar hasil Munas Riau tahun 2009 yang telah disahkan berdasarkan SK Kemekumham tentang pengesahan kepengurusan yang dipimpin Ketua Umum Aburizal Bakrie dan Idrus Marham sebagai sekjen," ujar Ketua Majelis Hakim Lilik Mulyadi di PN Jakut, Jakarta, Senin (1/6/2015).

Bahkan, Majelis Hakim PN Jakut memerintahkan Partai Golkar kepengurusan Agung Laksono hasil Munas Ancol tidak mengambil langkah organisasi terkait Partai Golkar sebelum mempunyai kekuatan hukum tetap.

"Surat mandat yang telah dikeluarkan oleh tergugat I, II dan III yang berkaitan atau berdasarkan Munas Ancol berada dalam status quo," tegasnya.

Baca: Hakim PN Jakut Tolak Keberatan Kubu Agung dan Kemenkumham.
(kur)
Berita Terkait
HUT ke-57 Partai Golkar...
HUT ke-57 Partai Golkar Bertema Bersatu untuk Menang
Bahlil Lahadalia Tegaskan...
Bahlil Lahadalia Tegaskan Soliditas Kader di HUT ke-61 Partai Golkar
Persiapan Jelang Perayaan...
Persiapan Jelang Perayaan HUT Ke-61 Partai Golkar
Soal Peluang Golkar...
Soal Peluang Golkar Ubah AD/ART untuk Jokowi Maju Ketum, Aburizal Bakrie: Bisa Saja jika Daerah Mau
Pembukaan Rapimnas Partai...
Pembukaan Rapimnas Partai Golkar
Tasyakuran HUT Ke-57...
Tasyakuran HUT Ke-57 Partai Golkar
Berita Terkini
Penunjukan Kepala BGN...
Penunjukan Kepala BGN Baru Dinilai Tepat untuk Membenahi MBG
KPK Lelang 106 Lot Barang...
KPK Lelang 106 Lot Barang Rampasan Korupsi dari 26 Perkara, Ada Handphone hingga Bidang Tanah
Geledah Rumah Silmy...
Geledah Rumah Silmy Karim, KPK Yakin Ada Bukti Tambahan
Gugatan Paulus Tannos...
Gugatan Paulus Tannos di Singapura Ditolak, KPK: Percepat Proses Ekstradisi ke Indonesia
Tumbuhkan Asa Jurnalis...
Tumbuhkan Asa Jurnalis Muda di Era Disruspi Digital, IJTI Gelar Konferensi Jurnalis Kampus se-Indonesia
Kemenag Catat 2 Juta...
Kemenag Catat 2 Juta Hewan Kurban Senilai Rp18,28 Triliun Dipotong saat Iduladha
Infografis
3 Bandara Ini Kembali...
3 Bandara Ini Kembali Mendapatkan Status Internasional
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved