Uji Publik Calon Pemimpin KPK, Pansel Manfaatkan Medsos
Senin, 01 Juni 2015 - 07:31 WIB
Uji Publik Calon Pemimpin KPK, Pansel Manfaatkan Medsos
A
A
A
JAKARTA - Ketua Panitia seleksi (Pansel) Calon pemimpin (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Destry Damayanti mengatakan, untuk menjaring pemimpin KPK Jilid IV para calon harus melewati beberapa tahap seleksi.
Beberapa tahap seleksi itu salah satunya adalah uji publik. Proses uji publik adalah langkah lanjutan setelah calon dinyatakan lolos secara administratif.
Menurut Destry, uji publik akan memanfaatkan fasilitas teknologi termasuk media sosial (medsos). Selain prosesnya yang dinilai lebih cepat dan praktis, juga akan dengan mudah ditemukan masyarakat guna mengetahui latar belakang dan mengkritisi Capim KPK.
"Segala aspek, termasuk sosial media," kata Destry saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jakarta, Minggu 31 Mei 2015.
Menurut Destry, proses yang akan berlangsung selama 30 hari itu juga turut meminta masukan dari elite, tokoh serta rekan media. Selain itu, masukan juga akan diterima melalui website resmi Kementerian Sekretaris Negara (Setneg).
"Bisa juga masukan dari email melalui situs resmi di Setneg.go.Id.," ungkapnya.
Beberapa tahap seleksi itu salah satunya adalah uji publik. Proses uji publik adalah langkah lanjutan setelah calon dinyatakan lolos secara administratif.
Menurut Destry, uji publik akan memanfaatkan fasilitas teknologi termasuk media sosial (medsos). Selain prosesnya yang dinilai lebih cepat dan praktis, juga akan dengan mudah ditemukan masyarakat guna mengetahui latar belakang dan mengkritisi Capim KPK.
"Segala aspek, termasuk sosial media," kata Destry saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jakarta, Minggu 31 Mei 2015.
Menurut Destry, proses yang akan berlangsung selama 30 hari itu juga turut meminta masukan dari elite, tokoh serta rekan media. Selain itu, masukan juga akan diterima melalui website resmi Kementerian Sekretaris Negara (Setneg).
"Bisa juga masukan dari email melalui situs resmi di Setneg.go.Id.," ungkapnya.
(maf)