KPK Wajib Hormati Putusan Praperadilan Hadi Poernomo

Sabtu, 30 Mei 2015 - 13:45 WIB
KPK Wajib Hormati Putusan...
KPK Wajib Hormati Putusan Praperadilan Hadi Poernomo
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disarankan menjalankan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang mengabulkan gugatan praperadilan mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo. Menurut Undang-undang, putusan hakim praperadilan patut dihormati dan harus dijalankan.

Anggota tim perumus Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, Firman Jaya Daeli, mengakui KPK berhak dan memiliki kewenangan untuk mengangkat penyidik, penyelidik dan penuntut dari kalangan independen selain dari kepolisian dan kejaksaan.

"Bagaimana prosesnya itu internal KPK. Itu agak berbeda dengan keputusan praperadilan Hadi Poernomo kemarin," ujar Firman Jaya Daeli di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (30/5/2015).

Namun, hakim memiiki kewenangan dalam memutuskan praperadilan Hadi Poernomo. "Berdasarkan undan-undang, putusan praperadilan patut dihormati dan harus dilaksanakan. Soal pendapat pembentuk undang-undang itu soal lain. Tapi putusan badan resmi, badan peradilan harus dilaksanakan," kata mantan anggota tim hukum kampanye nasional Jokowi-Jusuf Kalla ini.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan Hadi Poernomo soal penetapan tersangka. Dalam putusan gugatan praperadilan Hadi Poernomo, Hakim Haswandi menilai penyidikan mantan Dirjen Pajak itu agar diberhentikan.

Hakim mengacu KUHAP pasal 8 ayat (1) Tahun 1981 menyatakan bahwa penyidik adalah pejabat Polri atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.

Baca:

KPK Kecam Putusan Praperadilan Hadi Poernomo

KPK Sebut Putusan Praperadilan Hadi Poernomo Inkonstitusional

KPK Tetap Lanjutkan Kasus Hadi Poernomo
(hyk)
Berita Terkait
Cara Bayar Pajak Motor...
Cara Bayar Pajak Motor Online Lewat M-Banking BCA, Praktis dan Tidak Antre
Aplikasi BCA Mobile...
Aplikasi BCA Mobile Down, Pengguna Ngeluh di Medsos
Cara Tarik Tunai BCA...
Cara Tarik Tunai BCA Tanpa Kartu dengan Mudah dan Praktis
Aplikasi M-Banking BCA...
Aplikasi M-Banking BCA Error, Warganet Ngomel di Twitter
Cara Transfer Uang Sesama...
Cara Transfer Uang Sesama BCA lewat ATM hingga Klik BCA
Gokil! Transaksi Top...
Gokil! Transaksi Top Up Flazz BCA Tembus Rp6,3 Triliun
Berita Terkini
Bupati Langkat Syah...
Bupati Langkat Syah Afandin Tiba di KPK usai Kena OTT
Gus Ipul Dukung Usulan...
Gus Ipul Dukung Usulan Sutan Takdir Alisjahbana Jadi Pahlawan: Pejuang Bahasa Indonesia
KPK terkait OTT Bupati...
KPK terkait OTT Bupati Langkat: Suap Proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Perkim
3 Pejabat Bea Cukai...
3 Pejabat Bea Cukai Didakwa Terima Suap Rp63,5 Miliar Terkait Kasus Impor Barang
Petisi Ahli Tampung...
Petisi Ahli Tampung Seluruh Masukan Organisasi Hukum Terkait RUU Advokat
PAN Tak Beri Bantuan...
PAN Tak Beri Bantuan Hukum ke Bupati Langkat yang Kena OTT KPK, Viva Yoga: Tanggung Jawab Pribadi
Infografis
Penerima Bansos 2026...
Penerima Bansos 2026 Wajib Tahu! Ini Penjelasan Desil yang Jadi Penentu Kelayakan Bantuan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved