KPK Wajib Hormati Putusan Praperadilan Hadi Poernomo

Sabtu, 30 Mei 2015 - 13:45 WIB
KPK Wajib Hormati Putusan...
KPK Wajib Hormati Putusan Praperadilan Hadi Poernomo
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disarankan menjalankan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang mengabulkan gugatan praperadilan mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo. Menurut Undang-undang, putusan hakim praperadilan patut dihormati dan harus dijalankan.

Anggota tim perumus Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, Firman Jaya Daeli, mengakui KPK berhak dan memiliki kewenangan untuk mengangkat penyidik, penyelidik dan penuntut dari kalangan independen selain dari kepolisian dan kejaksaan.

"Bagaimana prosesnya itu internal KPK. Itu agak berbeda dengan keputusan praperadilan Hadi Poernomo kemarin," ujar Firman Jaya Daeli di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (30/5/2015).

Namun, hakim memiiki kewenangan dalam memutuskan praperadilan Hadi Poernomo. "Berdasarkan undan-undang, putusan praperadilan patut dihormati dan harus dilaksanakan. Soal pendapat pembentuk undang-undang itu soal lain. Tapi putusan badan resmi, badan peradilan harus dilaksanakan," kata mantan anggota tim hukum kampanye nasional Jokowi-Jusuf Kalla ini.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan Hadi Poernomo soal penetapan tersangka. Dalam putusan gugatan praperadilan Hadi Poernomo, Hakim Haswandi menilai penyidikan mantan Dirjen Pajak itu agar diberhentikan.

Hakim mengacu KUHAP pasal 8 ayat (1) Tahun 1981 menyatakan bahwa penyidik adalah pejabat Polri atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.

Baca:

KPK Kecam Putusan Praperadilan Hadi Poernomo

KPK Sebut Putusan Praperadilan Hadi Poernomo Inkonstitusional

KPK Tetap Lanjutkan Kasus Hadi Poernomo
(hyk)
Berita Terkait
Cara Bayar Pajak Motor...
Cara Bayar Pajak Motor Online Lewat M-Banking BCA, Praktis dan Tidak Antre
Aplikasi BCA Mobile...
Aplikasi BCA Mobile Down, Pengguna Ngeluh di Medsos
Cara Tarik Tunai BCA...
Cara Tarik Tunai BCA Tanpa Kartu dengan Mudah dan Praktis
Aplikasi M-Banking BCA...
Aplikasi M-Banking BCA Error, Warganet Ngomel di Twitter
Cara Transfer Uang Sesama...
Cara Transfer Uang Sesama BCA lewat ATM hingga Klik BCA
Gokil! Transaksi Top...
Gokil! Transaksi Top Up Flazz BCA Tembus Rp6,3 Triliun
Berita Terkini
Yane Bima Arya Harap...
Yane Bima Arya Harap Setiap Anak Peroleh Kasih Sayang dan Rasa Aman
90 AKBP Dapat Promosi...
90 AKBP Dapat Promosi Jabatan Jadi Kombes Pol pada Mutasi Juni 2026, Ini Namanya
Samin Tan Cs Segera...
Samin Tan Cs Segera Disidang Kasus Korupsi Tambang
Abdullah Alkatiri Yakin...
Abdullah Alkatiri Yakin JPU Tidak Bakal Mendakwa Ulang Dokter Tifa
Momen Keakraban Cak...
Momen Keakraban Cak Imin, Dasco, dan Angela Tanoesoedibjo di Harlah ke-28 PKB
Hadiri Harlah ke-28...
Hadiri Harlah ke-28 PKB, Partai Perindo Ajak Kolaborasi Bangun Ekonomi Kerakyatan
Infografis
3 Kejanggalan Penanganan...
3 Kejanggalan Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, KPK Diminta Bertindak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved